PUKAT Dukung Kasus Korupsi Lahan UGM Diusut
Aktual

PUKAT Dukung Kasus Korupsi Lahan UGM Diusut

ANT
Bacaan 2 Menit
PUKAT Dukung Kasus Korupsi Lahan UGM Diusut
Hukumonline

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menyatakan mendukung Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penjualan lahan milik kampus itu oleh anggota Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada.

"Sebagai aktivis perguruan tinggi, kami justru ingin konsisten apabila terjadi (kasus korupsi) pada diri kami sendiri, kami akan tetap konsisten menentangnya.Jangan sampai justru UGM menjadi tempat perlindungan bagi para pelaku kriminal," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hasrul Halili di Yogyakarta, Rabu.

Hasrul mengatakan, dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum, pihak UGM perlu membuka akses seluas-luasnya untuk pengusutan dugaan korupsi yang telah melibatkan internal UGM tersebut.

Menurut dia, pihak UGM juga harus secepatnya melakukan pencatatan dan pemeriksaan seluruh aset sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, terlepas dari kasus tersebut.

"Karena bisa jadi kasus yang terjadi di Fakultas Pertanian tersebut bukan satu-satunya, melainkan kemungkinan terdapat di fakultas lainnya," kata dia.

Sementara itu, terkait terungkapnya indikasi kasus tersebut, Hasrul mengakui dirinya memiliki kecurigaan terhadap aset UGM yang hingga saat ini cenderung semakin berkurang. Padahal, menurut dia, dahulu dikenal sebagai salah satu kampus dengan aset melimpah.

"Aneh kalau kemudian dahulu punya harta banyak, kemudian sekarang semakin berkurang," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (16/6) telah menetapkan empat dosen UGM sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset milik UGM berupa tanah seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul.

Penyidik menemukan adanya indikasi korupsi, di mana lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut dijual ke pengembang seharga Rp2 miliar, namun dalam laporan kuitansi yang telah disita kejaksaan tercatat hanya senilai Rp1,2 miliar. Sisa penjualan tersebut diduga dibagikan kepada pengurus Yayasan Fakultas Pertanian Gadjah Mada (Fapertagama).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No.20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, melalui keterangan pers yang diterima Antara pada Rabu (18/6), Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jamhari mengatakan bahwa hasil penjualan tanah di Dusun Plumbon tersebut, tidak digunakan secara pribadi oleh Tim Penjualan tanah, namun masuk Yayasan dan dibelikan tanah lain sebagai pengganti tanah Plumbon yang lebih cocok untuk penelitian.

Menurut dia, penjualan tanah di Dusun Plumbon, Banguntapan, Kabupaten Bantul didasarkan pada rapat pleno dosen Fakultas Pertanian UGM yang merupakan anggota Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM (Fapertagama).

Alasan penjualan tanah tersebut karena tanah itu dinilai sudah tidak cocok dan tepat untuk penelitian sehingga perlu diganti dengan tanah lain yang lebih cocok.

Selanjutnya, rapat pleno tersebut menugaskan Tim Penjualan tanah yang terdiri atas tiga dosen Fakultas Pertanian UGM yaitu Triyanto, Ken Suratiyah dan Tukidjo dengan surat kuasa yang ditandatangani ketua yayasan itu, Susamto Somowiyarjo.

Tags: