Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Terbaru

Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN

Menjadi komisaris perusahaan BUMN karena jabatannya sebagai pejabat Kemenkeu, seharusnya gaji mereka berasal dari salah satu instansi. Tak boleh rangkap gaji, dikarenakan pekerjaan mereka menggunakan waktu yang sama, di jam kerja.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Iustrasi. Foto: RES
Iustrasi. Foto: RES

Belum rampung penanganan kasus aset jumbo mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun dan kepemilikan saham di ratusan perusahaan, muncul persoalan rangkap jabatan. Menariknya, ada 39 pegawai Kemenkeu eselon I dan II yang rangkap jabatan.

“Mayoritas menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN,” ujar anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto melalui keterangannya kepada hukumonline, Kamis (9/3/2023).

Menelaah rangkap jabatan aparatus sipil negara (ASN) di BUMN nyaris tersebar  di seluruh kementerian dan lembaga. Catatan Sekretariat Nasional (Seknas) Fitra berdasarkan hasil uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BMN ditemukan fakta minimal ada 95 aparatur negara atau 45 persen rangkap jabatan. Ya, rangkap jabatan menjadi komisaris di perusahaan BUMN.

Khusus di Kemenkeu, menurut Gulfino memang cukup banyak pegawainya yang rangkap jabatan. Maklum, Kemenkeu memiliki fungsi dan peran penting serta vital bagi pengelolaan keuangan negara. Tapi dengan adanya rangkap jabatan, Seknas Fitra khawatir  bakal berdampak terhadap kinerja aparatur di Kemenkeu di lembaga maupun di perusahaan plat merah.

Gulfino menerangkan, rangkap jabatan sejatinya menabrak berbagai regulasi maupun peraturan perundangan. Dia berharap praktik kebijakan rangkap jabatan dapat ditinjau ulang. Kedudukan ASN  dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan menata kelola pemerintahan yang baik amatlah penting.

“Sehingga profesionalitas dan tidak berpihak menjadi kunci dari pada ASN dalam menjalankan tugas serta kewajibanya, salah satunya mengenai hal rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN,” ujarnya.

Baca juga:    

Lebih lanjut Gulfino menuturkan, hasil kajian Seknas Fitra menemukan dugaan 39 pejabat di lingkungan Kemenkeu rangkap jabatan paling banyak sebagai komisaris dan direktur BUMN. Hal itu menunjukan  adanya indikasi rangkap penghasilan. Pasalnya, yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait