Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN
Terbaru

Puluhan Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN

Menjadi komisaris perusahaan BUMN karena jabatannya sebagai pejabat Kemenkeu, seharusnya gaji mereka berasal dari salah satu instansi. Tak boleh rangkap gaji, dikarenakan pekerjaan mereka menggunakan waktu yang sama, di jam kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Selain itu, ditemukan ada dominasi beberapa Kementerian dan Lembaga tertentu dalam penempatan jabatan komisaris di BUMN. Nah, permasalahan tersebut dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja kementerian/lembaga dan BUMN yang ditempati, sehingga masyarakat luas bahkan negara berpotensi kehilangan manfaat atas kondisi seharusnya.

Menariknya, temuan Ombudsman RI periode 2020 menunjukan ada 397 komisaris BUMN merangkap jabatan dan 197 komisaris anak perusahaan, terindikasi rangkap jabatan dan penghasilan. Dampaknya, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan berpotensi tidak maksimal. Pasalnya itu tadi, adanya hubungan kedekatan emosional dengan yang diawasi. Kemudian minimnya kompetensi dan tidak memiliki keahlian dengan jabatan yang diembannya.

Sehingga hanya menerima gaji saja tanpa melakukan apa-apa,” ujarnya.

Daftar Pejabat Rangkap Jabatan

No

Nama

Jabatan

Jabatan yang merangkap

1

Suahasil Nazara

Wakil Menteri Keuangan

Komisari PLN

2

Heru Pambudi

sekretaris Jenderal

Komisari Pertamina

3

Isa Rachmatarwata

Direktur Jenderal Anggaran

komisari PT Telkom

4

Suryo Utomo

Direktur Jenderal Pajak

Komisari PT SMI

5

Askolani

Direktur Bea dan Cukai 

Komisaris BNI

6

Rionald Silaban

Direktur Kekayaan Negara

Komisaris Bank Mandiri

7

Astera Primanto Bhakti

Direktur Jenderal Perbendaharaan

Komisaris PT Semen Indonesia Grup

8

Luky Alfirman

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan

Komisioner Lembaga Simpan Pinjam (bukan BUMN)

9

Awan Nurmawan Nuh 

Inspektur Jenderal Kemenkeu

Komisioner PT Penjamin dan Infrastruktur

10

Febrio Nathan Kacaribu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal

komisaris PT Pupuk Indonesia

11

Andin Hadiyanto

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

Komisaris Bank Tabungan Negara

12

Sudarto

Staff Ahli Organisasi, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi

Komisaris Pegadaian

13

Suminto

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi Indonesia Exim Bank

14

Nufransa Wira Sakti

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak

Komisaris Utama di PT Sarana Multigriya Finansial

15

Yon Arsal

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak

Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

16

Made Arya Wijaya

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

Komisaris PT Biofarma

17

Rina Widiyani Wahyuningdyah

Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan menjabat sebagai  (Persero)

Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial/SMF

18

R. Wiwin Istanti

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan

Komisaris PTPN 7

19

Ari Wahyuni

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan,

Komisaris Jamkrindo

20

Arief Wibisono

Kepala Biro Hukum

Wakil Presiden Komisaris PT PON (Petra Oxo Nusantara)

21

Tio Serepina Siahaan

Kepala Biro Advokasi

Komisaris Utama PT Geodipa energi

22

Rukijo

Kepala Biro Sumber Daya Manusia

Komisaris PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta)

23

Sugeng Wardoyo

Kepala Biro Umum

Komisaris PT Pelayaran Bahtera Adhiguna

24

Hidayat Amir

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

Komisaris PT Angkasa Pura I

25

Agung Kuswandono

Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia

26

Rofyanto Kurniawan

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Komisaris PT ASABRI

27

Chalimah Pujihastuti

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

Komisaris PT POS

28

Dedy Syarif Usman

Sekretaris DJKN

Komisaris PT Waskita Karya TBK

29

Encep Sudarwan

Direktur Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)

Komisaris Askrindo

30

Dwi Pudjiastuti Handayani

Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Komisaris Indonesia Re

31

Wawan Sunarjo

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga

Komisaris PT Surveyor Indonesia

32

Lisbon Sirait

Direktur Sistem Penganggaran

Anggota Dewan Pengawas LLP-KUKM

33

Sudarso

Inspektur V

Komisaris PT Barata Indonesia

34

Meirijal Nur

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

Komisaris Indosat

35

Joko Prihanto

Direktur Lelang

Komisaris PT Karaba Digdaya (bukan BUMN)

36

Mariatul Aini

Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Komisaris PT Penjamin dan Infrastruktur

37

Bhimantara Widyajala

Direktur Kapasitas Pelaksana Transfer

Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance

       38    

Heri Setiawan

Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

Komisaris PT Geodipa energi

       39

Adi Budiarso

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK)

Komisaris PT SUCOFINDO

Sumber: Seknas Fitra

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Roziqin, berpendapat Kemenkeu  merupakan ultimate shareholder di BUMN. Sementara BUMN dibentuk dengan peraturan perundangan, dan modal dasar BUMN berasal dari penyertaan modal negara. Serta negara sering turun tangan membantu penyertaan modal negara di kemudian hari agar BUMN lebih sehat.

Untuk itu, Kemenkeu berkepentingan untuk mengawasi agar BUMN sehat. Namun Rroziqin mengingatkan, sesuai UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

“Artinya, kalau komisaris bekerja dengan benar, maka tidak ada lagi, atau sedikit sekali BUMN yang merugi,” ujarnya.

Kenyataannya, meskipun para pejabat Kemenkeu menjadi komisaris, kerugian BUMN kerapkali terjadi. Pengawasan BUMN sebenarnya juga sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tersendiri dari Kementerian BUMN. Dia menilai, sekalipun pejabat Kemenkeu konsisten mengawasi BUMN sebagai komisaris, artinya ada dua kementerian yang pekerjaannya tumpang tindih. Yakni Kementerian BUMN dan Kemenkeu.

“Dan Ketika para pejabat Kemenkeu menjadi komisaris karena jabatannya, maka seharusnya gaji mereka berasal dari salah satu instansi, BUMN atau Kemenkeu, tidak boleh rangkap. Hal ini karena pekerjaan mereka menggunakan waktu yang sama, di jam kerja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait