Pusat Bantuan Hukum PERADI Jakarta Pusat Siap Beri Layanan Gratis
Berita

Pusat Bantuan Hukum PERADI Jakarta Pusat Siap Beri Layanan Gratis

Jadwal piket layanan tiga kali dalam seminggu di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, lantai 11 Gedung Sarinah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Setiap anggota DPC Peradi Jakarta Pusat pun dapat terlibat secara suka rela memberikan jasa pro bono masing-masing. “Seorang advokat belum sempurna disebut advokat kalau belum pernah menangani pro bono,” ujar Sardi.

 

Oleh karena itu, layanan gratis dari PBH Peradi Jakarta Pusat ini juga menjadi sarana para advokat menyalurkan tanggung jawab pro bono yang melekat pada profesinya. “Anggota DPC Peradi Jakarta Pusat tinggal datang saja, pasti ada yang bisa dikerjakan,” katanya lagi.

 

Berikut daftar nama pengurus PBH DPC Peradi Jakarta Pusat periode 2019-2022 berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI Nomor: Kep. 045/PERADI/DPN/IV/2019 yang ditandatangani pada 2 April 2019 lalu.

 

Hukumonline.com

 

Arman Hanis, Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, mengatakan bahwa berdirinya PBH Peradi Jakarta Pusat berawal banyaknya permintaan bantuan hukum ke sekretariat mereka. Saat itu DPC Peradi Jakarta Pusat belum resmi membentuk PBH di lingkup kerja DPC mereka. “Mereka sering datang ke sekretariat, lalu saya dan teman-teman berinisiatif membentuk PBH,” kata Arman kepada Hukumonline.

 

Pembentukan PBH di lingkup kerja DPC Peradi memang sangat bergantung pada dukungan pengurus DPC. Hal ini karena PBH membutuhkan dukungan personel dan dana yang dialokasikan dari DPC masing-masing. Sebelum PBH Peradi didirikan, tidak ada jadwal khusus untuk melayani masyarakat yang tiba-tiba datang meminta bantuan. “Sekarang sudah ada jadwal piket PBH tiga kali seminggu untuk masyarakat,” ujar Arman.

 

Arman mengatakan bahwa layanan PBH Peradi Jakarta Pusat terbuka bagi seluruh masyarakat tidak mampu. Kantor PBH Peradi Jakarta Pusat bergabung dengan sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat di lantai 11 Gedung Sarinah, Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait