Dikatakan Arthur, profil pembanding bukan menjadi kewenangan Pusdokkes, tetapi menjadi kewenangan penyidik BNN untuk menyediakan. Menurutnya, bagian lain mengetahui pemilik barang haram itu boleh jadi dapat diketahui melalui cara peletakan barang haram itu di dalam laci meja kerja Akil. “Nantinya akan diketahui siapa profil yang cocok, ya itulah pemilik barang,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komisi III Martin Hutabarat menambahkan pemilik ganja dan dua butir pil belum terjawab siapa pemiliknya. Selain Pusdokkes bekerja, ia menyarankan agar KPK melakukan konfirmasi langsung kepada Akil yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap.
“Andaikan tidak diakui Akil bahwa dia pemiliknya, tentu kemungkinan lain adanya orang lain dari internal MK yang sengaja meletakkan disana. Tapi ini kecil kemungkinan melihat tidak sembarang orang bisa masuk ke kamar kerja Ketua MK,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, tindakan BNN yang menyerahkan barang bukti ke Pusdokkes dinilai tepat. Meskipun Akil dinyatakan negatif sebagai pengguna, Martin berpendapat dengan memeriksa DNA dan air liur Akil setidaknya dapat memastikan benar tidaknya pemilik barang tersebut, atau milik orang lain. “Saya menduga akan ada kejutan dari hasil pemeriksaan yang kedua ini,” katanya.
Namun jikalau ternyata hasil Pusdokkes menyatakan barang bukti tersebut bukan milik Akil, Martin mendorong Polri harus mengusut pelaku yang meletakan barang itu dalam laci meja kerja Akil. “Mabes Polri untuk mengusut dari mana ada ganja dan pil narkoba di sana,” ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya Ahmad Yani mensinyalir adanya upaya menghancurkan wibawa lembaga MK. Memasukan barang narkoba ke dalam laci meja kerja Akil boleh jadi adanya gerakan intelijen. Menurutnya, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan harus dapat menjelaskan ke publik. Lagi pula Akil telah dinyatakan negatif sebagai pengguna. “Seperti ingin menghancurkan MK, bukan hanya Akil tetapi lembaga secara keseluruhan. Karena selama ini MK seperti ‘tuhan’ selain KPK,” pungkasnya.
















