“Penetapan batas atas bukanlah praktik yang dengan sendirinya dilarang oleh hukum. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang,” demikian pertimbangan majelis, sebagaimana dilansir dari Dandapala Digital, Kamis (29/10).
Keberadaan batas atas bunga juga dinilai tidak serta-merta menghilangkan kebebasan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga kepada konsumen, selama tidak melampaui batas yang ditentukan. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dalam persidangan di KPPU yang menunjukkan adanya variasi struktur bunga di antara penyelenggara pinjaman online.
Di samping itu, terdapat praktik tawar-menawar bunga dan kemungkinan penyesuaian besaran bunga berdasarkan rekam jejak peminjam. Fakta tersebut menjadi pertimbangan majelis bahwa keberadaan batas atas bunga tidak otomatis membuktikan adanya penetapan harga bersama antarpelaku usaha.
Pasar Pinjol Konvensional dan Syariah Dinilai Berbeda
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim tidak sependapat dengan KPPU yang menggabungkan penyelenggara pinjaman online konvensional dan syariah ke dalam satu pasar bersangkutan.
Majelis menilai prinsip syariah tidak mengenal sistem bunga sebagaimana diterapkan pada sistem konvensional. Selain itu, kegiatan usaha berbasis syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Dengan demikian, produk atau jasa pinjaman konvensional dan syariah tidak dapat begitu saja dianggap sejenis atau saling menggantikan.
Perbedaan karakteristik tersebut menjadi dasar bagi majelis untuk menyimpulkan bahwa unsur pasar bersangkutan sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan KPPU tidak terpenuhi.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti kesepakatan bersama antarpelaku usaha untuk menetapkan batas atas bunga pinjaman. Pedoman perilaku yang disusun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menurut majelis, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesepakatan bersama seluruh pemohon.
















