Putusan Jiwasraya Tetap Dilakukan di Tengah "Lockdown" di PN Jakarta Pusat
Berita

Putusan Jiwasraya Tetap Dilakukan di Tengah "Lockdown" di PN Jakarta Pusat

Alasannya penahanan para terdakwa hampir habis.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Maqdir pun mengakui masa penahanan kliennya memang hampir habis, tetapi seharusnya hal itu tidak menjadi alasan pengadilan untuk memaksa menggelar persidangan. “Kalau enggak salah masa penahanan pak Hendrisman berakhir minggu depan. Menurut hemat saya, tidak perlu dipaksakan sidang. Keluarkan saja Pak Hendrisman dari tahanan. Tidak ada kepentingan mendesak untuk menahan dia,” terangnya.

Sementara Jefri Moses, penasihat hukum Joko Hartono Tirto terlihat pasrah atas penetapan ini. “Dalam kondisi masa tahanan mau habis mereka bisa minta kan tetap sidang,” ujarnya. (Baca: Dirut Ungkap Penyebab Ruginya Jiwasraya)

Diketahui hari ini ada empat orang terdakwa yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, tiga di antaranya para mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim yang dituntut 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo yang dituntut seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan yang dituntut 18 tahun serta seorang swasta Joko Hartono Tirto yang dituntut seumur hidup.

Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16 triliun dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Heru Hidayat dan Benny Tjokro, terdakwa Jiwasraya lainnya masih dibantarkan karena sebelumnya positif Covid-19.

Ditutup hingga 14 Oktober

Sebelumnya Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan pihaknya melakukan penutupan pelayanan hingga 14 Oktober karena adanya penyebaran Covid-19 di lingkungan pengadilan. Dari hasil swab test yang dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2020, 51 orang dinyatakan negative dan 5 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 yang kemudian mereka yang positif diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

Atas hal ini Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua PT DKI Jakarta melalui surat Surat No.W10-UI/1129/KP.01/X/2020 Tanggal 8 Oktober 2020 Perihal Laporan Hasil Swab PN Jakarta Pusat dan juga disampaikan bahwa Pelayanan Publik yang sementara dihentikan (lockdown) semula hari Rabu Tgl 7 Oktober sampai hari Jum'at Tgl 16 Oktober telah mengalami perubahan.

“Diubah kembali menjadi hari Rabu, tanggal 7 Oktober sampai hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020. Pelayanan Publik/Kantor PN Jakarta Pusat kembali beraktivitas secara normal hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020,” terangnya. (Baca: 40 Hakim dan ASN Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Kembali "Lockdown")

Tags:

Berita Terkait