Putusan MK Dikritik, Anggaran Pendidikan Bisa 'Dibajak' MBG Hingga 2027
Utama

Putusan MK Dikritik, Anggaran Pendidikan Bisa 'Dibajak' MBG Hingga 2027

Pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028. Masyarakat sipil kecewa atas putusan MK ini karena Mahkamah memerintahkan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028 dan mendesak pemerintah dan DPR tak perlu menunggu 2 tahun untuk melaksanakan putusan MK ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU APBN 2026 terkait konstitusionalitas anggaran MBG dalam sektor pendidikan di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026) . Foto: Humas MK
Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU APBN 2026 terkait konstitusionalitas anggaran MBG dalam sektor pendidikan di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026) . Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus pengujian materiil terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan untuk perkara No.40/PUU-XXIV/2026. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara No.40/PUU-XXIV/2026 antara lain menyebut Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 konstitusional bersyarat.

“Sepanjang dimaknai, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo membacakan saat amar putusan perkara No.40/PUU-XXIV/2026 dalam persidangan di gedung MK, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Lagi "Menumpang" Pos Pendidikan

KPK Beri Catatan Pelaksanaan MBG

Meski dikabulkan sebagian, putusan MK ini disorot kalangan masyarakat sipil. Salah satunya yang tergabung dalam MBG Watch karena dalam 2 tahun ke depan anggaran pendidikan masih berpeluang “dibajak” program MBG. Peneliti Celios Muhamad Saleh menyatakan koalisi kecewa terhadap putusan MK itu karena menolak sebagian permohonan Koalisi Pendidikan Indonesia dalam perkara No.40/PUU-XXIV/2026 tentang uji materiil UU 17/2025.

Sekalipun Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan 20 persen bersifat mandatory spending, amanah konstitusi, dan MBG tidak boleh menggunakan anggaran tersebut. Tapi, larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru diterapkan dalam APBN Tahun 2028. “Sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan,” kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Sikap MK Tidak Tegas

Saleh melihat dalam perkara ini sikap MK tidak tegas. Alih-alih memberikan batas mengenai perlindungan anggaran pendidikan, tapi Mahkamah justru membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG sampai 2 tahun ke depan. Sikap MK ini berisiko menimbulkan tafsir pengurangan kualitas belanja pendidikan dapat dibenarkan selama dibungkus atas nama program prioritas pemerintah.

Koalisi menegaskan pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang penting. Tapi, tujuan itu tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.

“Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara," ujar Saleh.

Anggota koalisi MBG Watch lainnya, Mike Verawati, berpendapat putusan MK yang tidak tegas ini menunjukkan pemaknaan sempit pada frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” dalam mukadimah UUD 1945 sebagai tujuan utama berbangsa dan bernegara dirasa cukup dengan program MBG. “Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai Tahun 2027,” lanjutnya.

Rekan Mike di MBG Watch, Irma Hidayana, juga menilai bahwa putusan ini menunjukkan MK tidak mampu membedakan gizi dan pendidikan, padahal secara eksplisit diatur dalam konstitusi. “Kami, lagi-lagi semakin kehilangan kepercayaan kepada lembaga tinggi negara ini,” timpalnya.

Anggota MBG Watch lainnya, Isnawati Hidayah, menegaskan masyarakat perlu mengetahui putusan yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku 2028. Artinya, pada 2026 hingga 2027 masih terbuka ruang bagi ratusan triliun rupiah anggaran pendidikan untuk terus dialihkan ke program MBG.

Isnawati menilai dana yang seharusnya memperkuat kualitas sekolah, guru, dan pembelajaran justru berpotensi terus digunakan untuk program yang hingga kini belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan. Justru program MBG ini membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar.

Putusan ini juga dikhawatirkan menjadi penenang sementara bagi publik, seolah persoalan sudah selesai, padahal akar masalahnya belum disentuh. Menurut Isnawati, yang dibutuhkan bukan sekedar penghentian tahun 2028, tapi langkah cepat untuk menyelamatkan anggaran pendidikan. “Setiap tahun penundaan berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus dan semakin besar pula kesempatan yang hilang untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal SERUNI, Triana K. Wardani, mengatakan konstitusi adalah batas dasar perlindungan hak-hak rakyat dan memastikan pemerintah menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program selain mandat pendidikan, yang dipertaruhkan hak konstitusional jutaan warga negara. Padahal, MK bukan sekadar penjaga teks konstitusi, tetapi benteng yang mencegah setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Putusan yang menunda pemulihan hingga 2028 ini justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk terus mengorbankan hak atas pendidikan demi kepentingan politik anggaran. “Pendidikan dan pemenuhan gizi adalah sama-sama kewajiban negara; keduanya tidak boleh dipertentangkan ataupun saling mengorbankan,” katanya.

Mendesak Pemerintah dan DPR

Senada, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, menekankan putusan ini memberikan kepastian program MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan. Anggota koalisi sekaligus kuasa hukum pemohon perkara No.55/PUU-XXIV/2026 dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai harusnya diskursus ini bergulir di Komisi IX DPR dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) untuk melindungi hak atas pendidikan warga negara.

“Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN,” tegas Daniel.

Putusan ini juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, dan peserta didik yang masih sangat memprihatinkan. Mahkamah menegaskan negara seharusnya terlebih dulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan dan melaksanakan kewajiban negara untuk mendanai warganya mendapatkan pendidikan dasar.

Anggota koalisi dari Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kecewa karena Mahkamah memerintahkan pemisahan MBG dari anggaran pendidikan paling lambat tahun 2028. “Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK Paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu.”

Salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru di Karawang, Reza Sudrajat, justru mendesak pemerintah dan DPR tak perlu menunggu 2 tahun untuk melaksanakan putusan MK ini. Program MBG harus dikeluarkan dari anggaran pendidikan. “Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info