Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai jadi Angin Segar ASN Mengambil Keputusan dan Diskresi
Utama

Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai jadi Angin Segar ASN Mengambil Keputusan dan Diskresi

Bayang-bayang pemidanaan yang menghambat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil keputusan dan diskresi dihilangkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

CR 36
Bacaan 3 Menit

“Dalam hal terdapat penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara: pelakunya diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela,” ujar Mardian.

Bagi MK, sanksi pidana korupsi sepatutnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) penyelesaian kasus. Jalur hukum lainnya yang dapat ditempuh telah diatur melalui Pasal 20 ayat (4) - (6) UU 30/2014, yaitu pengembalian kerugian keuangan negara, baik oleh lembaga pemerintahan atau pejabat terkait tergantung pada ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

Pandangan Mardian diamini oleh Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Yuli Indrawati, yang menyatakan bahwa kasus administrasi kerap kali dianggap sebagai kasus pidana. "Kita menempatkan sesuatu harus sesuai dengan lingkungan kuasa hukumnya, jangan berlebihan," ujarnya.

Yuli menyatakan bahwa Putusan MK terbaru mengandung unsur pelindungan hukum kepada ASN yang memiliki iktikad baik ketika melakukan pekerjaan-pekerjaannya. Hal ini termasuk pelindungan terhadap ruang diskresi pemerintah.

“Melalui Putusan MK ini diharapkan akan menjadi lebih jelas mana pejabat yang lalai, mana pejabat yang tidak kompeten, pejabat yang salah menafsirkan aturan, atau pejabat yang sengaja menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga memiliki harapan dan anjuran yang sama terhadap ASN pasca pemberlakuan Putusan MK terbaru. Ia mewanti-wanti supaya ASN tidak memperlakukan Putusan MK terbaru sebagai instrumen legitimasi praktik kecurangan.

Sebaliknya, pelindungan hukum yang diperoleh ASN dari Putusan MK terbaru seharusnya dijadikan dorongan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan, tata tertib administrasi, dan layanan kepada masyarakat.

“Kita selaku aparat birokrasi ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif dan jangan sampai justru kita ragu secara berlebihan dalam mengambil keputusan, menunda dalam mengambil keputusan karena hati-hati, atau memilih untuk tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info