Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku
Berita

Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku

MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar banyak karena Pilpres 2019 potensi bersengketa di MK. Hanya saja, dia mengatakan sepanjang norma yang sama belum pernah diubah oleh putusan MK lain, maka Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tetap berlaku sebagai pedoman. “Tetapi yang jelas, Putusan MK yang telah diputus dan belum ada perubahan oleh MK, maka putusan tersebut tetap berlaku,” kata Palguna kepada Hukumonline, Selasa (23/4/2019).

 

Senada, Mantan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tersebut masih tetap berlaku. Ia mengingatkan putusan tersebut, MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehigga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

 

“Bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu kan sama dengan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sebelumnya. Jadi, bunyi norma Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres juga berlaku bagi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur Pilpres 2019,” kata Hamdan saat dihubungi. Baca Juga: MK Putuskan Pilpres Satu Putaran  

 

Sebelumnya, Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama berpendapat jika pilpres diikuti dua pasangan capres-cawapres yang berkonstestasi mesti merujuk Putusan MK No. No.50/PUU-XII/2014. Namun, dia mengakui materi muatan putusan MK itu tidak masuk dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu, tetapi dimasukan dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

 

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019  menyebutkan, “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”. “Secara gramatikal jelas mudah dipahami, ketika Pilpres 2019 ini hanya diikuti dua paslon, yang berlaku perolehan suara terbanyak,” kata Rizky Argama, Senin (22/4/2019) kemarin.  

 

Dengan begitu, menurut Gama aturan main penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres mesti merujuk Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 yang keberlakuannya setara dengan undang-undang (UU). Dia berharap aturan penetapan pemenang Pilpres 2019 yang hanya diikuti dua pasangan capres cawapres tidak perlu lagi diperdebatkan.

Tags:

Berita Terkait