Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Daerah
Berita

Putusan MK Soal UU Pilkada Perjelas Legalitas Bawaslu Daerah

Meskipun pilkada dan pemilu itu dilaksanakan dengan rezim dan undang-undang yang berbeda, tetapi status dan sifat penyelenggara pemilihannya tetap seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Bawaslu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang Permohonan Pegujian Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, putusan MK ini memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

 

"Putusan ini penting bagi Bawaslu untuk meneguhkan dan memberi legalitas bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanaksn tugas-tugasnya," ujar Fritz usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Rabu (29/1).

 

Ia menjelaskan, perbedaan nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan. Terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang sebelum bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  

 

“Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan,” tegas Fritz.

 

Melalui putusan ini, Fritz mengatakan bahwa MK memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat Ad hoc (sementara) sehingga dapat langsung dilaksanakan sebagai lembaga permanen sesuai legalitas berdasarkan UU Pemilu 7/2017. 

 

Dengan telah dinyatakan bahwa frasa Panwas Kabupaten/Kota dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota konstitusional, maka dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. 

 

“Artinya hal ihwal yang berkenaan dengan pengisian jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kemudian diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam UU Pemilu 7/2017,” ungkap Fritz.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait