Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional
Kolom

Putusan Pengadilan Tinggi Den Haag, Pedoman Perjanjian Internasional

Terkait ganti rugi AS$50 miliar. Pedoman perlindungan investasi, termasuk mengenai bagaimana praktik korupsi dapat membatasi cakupan perlindungan dari perjanjian internasional tersebut.

Rahmat SS Soemadipradja dan Albert Marsman. Foto: Istimewa
Rahmat SS Soemadipradja dan Albert Marsman. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 18 Februari 2020, Pengadilan Tinggi Den Haag mengembalikan ke keadaan semula putusan-putusan arbitrase yang memerintahkan Rusia untuk membayar AS$50 miliar kepada para mantan pemegang saham mayoritas Yukos, yang dulunya merupakan perusahaan minyak terbesar di Rusia. Putusan-putusan arbitrase tersebut memuat nilai ganti rugi yang terbesar yang pernah dijatuhkan dalam perkara arbitrase.

Putusan Pengadilan Tinggi setebal 134 halaman ini menjadi pedoman penting bagi negara-negara, terkait dengan cakupan perlindungan yang harus diberikan kepada investor asing berdasarkan perjanjian-perjanjian internasional mengenai perlindungan investasi, termasuk mengenai bagaimana praktik korupsi dapat membatasi cakupan perlindungan dari perjanjian internasional tersebut.

Indonesia merupakan pihak dalam 26 perjanjian investasi bilateral, dan kemungkinan masih mempunyai kewajiban melindungi investor asing berdasarkan klausul transisi pada 30 perjanjian lainnya yang telah diakhiri beberapa tahun lalu. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut juga memberi pedoman tambahan tentang proses sidang arbitrase internasional, termasuk perihal penilaian aset-aset industri migas dalam suatu arbitrase internasional, suatu topik yang relevan untuk Indonesia mengingat seringnya penggunaan klausul arbitrase dalam kontrak-kontrak pemerintah dan BUMN.

Latar Belakang

Perkara Yukos berawal dari peristiwa-peristiwa yang terjadi hampir dua dekade yang lalu, tahun 2003, ketika Yukos --perusahaan minyak terbesar di Rusia pada saat itu--secara de facto dinasionalisasi dan Mikhail Khodorkovsky --CEO Yukos-- dan beberapa rekan bisnisnya dipenjarakan. Pada tahun 2004, para mantan pemegang saham mayoritas Yukos mengajukan gugatan arbitrase terhadap Negara Federasi Rusia berdasarkan Traktat Piagam Energi (Energy Charter Treaty/ECT). ECT adalah suatu perjanjian internasional multilateral berisikan ketentuan tentang perlindungan investasi yang secara tipikal ditemui dalam perjanjian-perjanjian investasi bilateral.  ECT juga memuat suatu klausul arbitrase yang memperbolehkan antara lain arbitrase UNCITRAL dan ICSID. Rusia menandatangani ECT pada tahun 1994 tetapi tidak pernah meratifikasinya.

Dalam arbitrase UNCITRAL di bawah naungan Permanent Court of Arbitration (PCA) yang berlangsung sekitar sepuluh tahun, majelis arbitrase menetapkan bahwa dirinya mempunyai yurisdiksi atas perkara ini, bahwa Rusia telah melakukan ekspropriasi (pengambilalihan paksa) atas Yukos serta mewajibkan Rusia membayar ganti rugi sebesar AS$50 miliar (Putusan Arbitrase). Mengingat sidang arbitrase dilakukan di Den Haag, di kantor pusat PCA, Rusia mengajukan banding atas Putusan Arbitrase tersebut ke Pengadilan Negeri Den Haag. Pada 2016, Pengadilan Negeri Den Haag membatalkan Putusan Arbitrase tersebut dengan alasan Rusia tidak pernah meratifikasi ECT dan bahwa pasal dalam ECT mengenai keberlakuan sementara ECT tidak berlaku terhadap klausul arbitrase, dengan demikian majelis arbitrase tidak mempunyai yurisdiksi.

Pada 18 Februari 2020, setelah melalui proses persidangan selama empat tahun, Pengadilan Tinggi Den Haag (Pengadilan Tinggi) membatalkan putusan Pengadilan Negeri tadi dan memutuskan bahwa majelis arbitrase mempunyai yurisdiksi, menolak sanggahan-sanggahan lainnya, dan mengembalikan Putusan Arbitrase tadi ke keadaan semula.

Unsur-unsur Utama Putusan Pengadilan Tinggi

  1. Mengenai interpretasi perjanjian investasi

Pendekatan interpretatif yang digunakan Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan perjanjian internasional mengenai investasi harus dibaca sebagaimana apa yang terbaca, bukan sebagaimana sepatutnya harus dibaca. Dalam hal ini, Pengadilan Tinggi menetapkan empat hal pokok dalam putusannya:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait