Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
Utama

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum

Selain melampaui kewenangannya, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU, tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Nah, sengketa sebelum pencoblosan bila terkait proses admintrasi yang memutus haruslah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi soal keputusan kepesertaan paling tinggi lebih tepat digugat ke  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara Partai PRIMA sudah kalah sengketa di Bawaslu maupun di PTUN.

“Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi MK. Itu pakemnya,” katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menuturkan, hukum penundaan pemilu ataupun semua proses tahapan tak dapat diputuskan pengadilan negeri sebagai perkara perdata. Setidaknya mengacu ketentuan peraturan perundangan, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya dapat diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.


Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. Baginya, putusan PN Jakarta Pusat tak dapat dimintakan eksekusi.

“Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” katanya.


Lebih lanjut Mahfud berpendapat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tak saja bertentangan dengan UU tetapi juga konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” ujarnya.

Terpisah, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan PN Jakarta Pusat ihwal gugatan yang diajukan Partai PRIMA tak dapat dieksekusi. Sebab pokok perkara terkait perbuatan melanggar hukum KPU tak dapat dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info