Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA
Berita

Putusan Praperadilan Chevron Dilaporkan ke MA

Kejagung tidak membuat penetapan tersangka baru karena menilai hakim melampaui kewenangan praperadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit

“Kita tunggu saja nanti bagaimana penilaian MA. Biarlah kita pelan-pelan, tapi sampai tujuan,” tuturnya.

Pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail sempat menyayangkan upaya hukum yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, hakim diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memutus sesuai alat bukti dan keyakinannya. Putusan praperadilan harus dilaksanakan dengan menghentikan penyidikan Bachtiar.

“Saya berharap Kejaksaan Agung tidak mempolitisir hanya untuk kepentingan sektoral, kepentingan gengsinya orang-orang tertentu. Kan sebenarnya putusan ini sudah selesai, sudah tidak bisa diapa-apakan. Ini untuk kepentingan penegakan hukum, artinya orang ditetapkan sebaga tersangka harus dipenuhi dulu syarat-syaratnya,” jelasnya.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama empat karyawan CPI lainnya dan dua direksi perusahaan pemenang tender bioremediasi. Keenam tersangka itu adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Alexiat Tirtawidjaja, serta Direktur Utama PT Sumigita Jaya Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.

Penyidik melakukan penahanan terhadap Bachtiar, Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy sejak 26 September 2012. Atas penahanan tersebut, keempat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penahanan tidak sah.

Namun, dalam putusan Bachtiar, Hakim Suko Harsono juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena penyidik tidak mampu menunjukan bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka. Perkara Kukuh, Endah, Widodo, Herlan, dan Ricksy telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan.

Kejagung mengaku mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka. Seperti, hasil pemeriksaan saksi, ahli, uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah, serta hasil audit BPKP terkait kerugian negara senilai AS$9,9 juta atau setara Rp100 miliar.

Tags: