Putusan PT Jakarta: Kerry Adrianto Harus Bayar Kerugian Perekonomian Negara Rp10,5 Triliun
Terbaru

Putusan PT Jakarta: Kerry Adrianto Harus Bayar Kerugian Perekonomian Negara Rp10,5 Triliun

Kerugian perekonomian negara sebelumnya tidak ada dalam putusan Pengadilan Tipikor pada perkara Kerry.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza. Foto: RES
terdakwa Muhammad Kerry Ardianto Riza. Foto: RES

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto. Ia dibebankan membayar uang pengganti berupa kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun, yang mana tidak tertera dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya.

Majelis hakim yang terdiri atas H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun, dan Agung Iswanto tetap menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Akan tetapi, majelis mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tidak hanya itu, PT Jakarta juga menghukum Kerry Adrianto untuk membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun, serta uang pengganti terkait kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Baca Juga:

"Majelis menentukan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti selama 10 tahun," ujar majelis dalam amarnya seperti dikutip dari dandapala.com.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto. Anak dari taipan minyak Riza Chalid ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/2).

Selain pidana badan, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun yang merupakan total keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik korupsi tersebut. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Merujuk pada putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas besaran denda dari Rp1 miliar menjadi Rp500 juta. Namun, untuk uang pengganti, terdapat tambahan beban sebesar Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info