Putusan Sengketa Informasi Pertambangan Dinilai Wujud Kemenangan Publik
Terbaru

Putusan Sengketa Informasi Pertambangan Dinilai Wujud Kemenangan Publik

Masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan batu bara kepada warga terdampak.

CR-27
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (20/1) lalu mengabulkan dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batubara yang tidak dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Putusan tersebut menegaskan informasi pertambangan seharusnya terbuka sejak awal pengajuan dan perpanjangan izin.

Gugatan Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dilatari oleh tidak terbukanya Kementerian ESDM dalam memberikan informasi dan data tentang kontrak dan dokumen evaluasi kinerja lima perusahaan raksasa pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Petambangan Batubara (PKP2B) yang masa berlaku kontraknya sudah dan akan habis.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, mengatakan ada empat hal yang dimohonkan pihaknya kepada ESDM RI untuk dibuka, yaitu kontrak karya 5 perjanjian karya PKP2B di Pulau Kalimantan yang masa izin dan kontraknya akan berakhir mulai 2021 dan 2022; catatan perkembangan diskusi pemerintah tentang evaluasi perpanjangan izin dan kontrak; rekaman dan atau notulensi rapat pemerintah tentang proses evaluasi terhadap izin yang mengajukan perpanjangan izin dan kontrak; dan daftar nama, profesi, jabatan serta pihak-pihak dan juga lembaga yang terlibat dan diundang dalam evaluasi perpanjangan dalam mengevaluasi kontrak PKP2B yang akan berakhir.

Rupang megatakan kontrak karya ini penting dibuka karena masyarakat di wilayah Kaltim terhubung langsung dengan entitas empat perusahaan yang pada akhirnya masyarakat menanggung krisis ancaman keselamatan dan sejumlah konflik yang tidak dapat diselesaikan. (Baca Juga: Tolak Belakang Peraturan OJK 51/2017 dan Masifnya Pembiayaan Batubara)

“Konflik ini terus-menerus berlapis dan terus menumpuk yang diharapkan ada kejelasan pertanggungjawaban atas pelanggaran, penegakan hukum dan mengenai urusan kewajiban perusahaan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat di sekitar tambang,” katanya. dalam diskusi yang dilangsungkan secara online pada Senin (31/1).

Selama ini, kata Rupang, mengenai hal-hal terkait hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak perusahaan tambang tidak pernah diketahui masyarakat.

“Kehadiran perusahaan tambang ini menyangkut kemaslahatan dan hajat hidup orang banyak. Bagaimana persoalan mengenai sumber air bersih rakyat hilang dengan kehadiran aktivitas mereka di hulu sungai. Hal ini juga berdampak pada perubahan ekosistem yang menyebabkan satwa liar ramai datang ke persawahan karena daerah asalnya dirusak,” sambungnya.

Tags:

Berita Terkait