Putusan Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada Disebut ‘Jalan Tengah’
Berita

Putusan Syarat Mantan Narapidana Ikut Pilkada Disebut ‘Jalan Tengah’

KPK meminta semua pihak mulai parlemen, pemerintah, partai politik mesti menyambut baik dan menghormati putusan MK itu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Putusan MK itu menjadi wajar bila regulasi larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pilkada dan legislatif. Sebab, dunia politik memperebutkan kekuasaan, sehingga penyaringannya harus diperketat.”

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta semua pihak mulai parlemen, pemerintah, partai politik mesti menyambut baik dan menghormati putusan MK itu. Dia percaya dalam partai politik masih banyak kader-kader yang baik, mumpuni, berintegritas yang meniti karier hingga ke level atas. Hanya saja, diantara kader-kader yang mumpuni itu tidak didukung partainya.

 

“Ini kader-kader yang baik ini mengeluh karena tidak mendapat support dari parpolnya. Tiba-tiba ada 'kutu loncat' dari luar karena bawa uang gede ada kabarnya di-push jadi anggota legislatif, jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu. Jadi, paslah putusan itu, terima kasih kepada MK, itu putusan progresif,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

 

Perubahan peraturan KPU

Menanggapi putusan MK ini, KPU bakal mengubah sejumlah peraturan KPU terkait aturan pelaksanaan Pilkada 2020. Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik membenarkan hal tersebut. Menurutnya, substansi dalam peraturan KPU terkait pencalonan Pilkada 2020 harus menyesuikan dengan putusan MK. “KPU akan melakukan sejumlah perubahan Peraturan KPU pencalonan Pilkada 2020,” kata Evi.

 

Menurutnya, putusan MK itu dapat dimaknai mantan terpidana yang berdasarkan putusan inkcracht karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun tak memenuhi syarat mendaftar sebagai calon kepala daerah, kecuali sudah melewati masa 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana diperbolehkan mencalonkan sebagai kepala daerah.

 

“Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur, terbuka, tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.Artinya, dia sudah memenuhi syarat,” kata dia.

 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dalam Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019, MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Tags:

Berita Terkait