Putusan Tanpa Perintah Penahanan Bisa Dieksekusi
Utama

Putusan Tanpa Perintah Penahanan Bisa Dieksekusi

Putusan yang tidak menyertakan perintah penahanan dianggap batal demi hukum. MA menganggap pendapat seperti itu menyesatkan.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
Marwan Effendy, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Setelah menghadapi dilema mengeksekusi terpidana dengan petikan putusan, kini korps adhyaksa kembali dihadapkan dengan masalah eksekusi. Dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, surat putusan pemidaan harus memuat “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Faktanya, ada sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak mencantumkan perintah tersebut. Hal ini membuat Kejaksaan bingung ketika harus melakukan eksekusi. Lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu pun kerap kali dituding tidak patuh pada putusan pengadilan.

Misalnya dalam kasus eksploitasi kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Direktur Utama PT Satui Bara Tama, Parlin Riduansyah. Meski menghukum Parlin 3 tahun penjara, dalam putusannya MA tidak memerintahkan terdakwa ditahan.

Sama halnya dengan kasus penyimpangan dana APBD untuk pos dana DPRD Sambas tahun anggaran 2001. MA telah menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 1999-2004, Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim.

Putusan yang dibacakan pada Februari 2009 ini belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Sambas. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy mengatakan dalam salinan putusan ketiga terpidana tidak mencantumkan salah satu ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.

“Kajari masih menunggu petunjuk lebih lanjut dengan adanya berbagai pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum dan ini membuat gamang Kajari. Jadi, bukan Kajari tidak melaksanakan atau mengabaikan putusan pengadilan,” katanya, Selasa (22/5).

Kajari Sambas khawatir salah mengambil langkah, dan menimbulkan risiko hukum. Marwan masih menunggu langkah hukum apa yang akan dilakukan. “Apa masih bisa dimintakan upaya hukum atau upaya hukum luar biasa, supaya terpidana itu tidak bisa lolos begitu saja karena ada celah tersebut”.

Apa Kejaksaan tidak bisa meminta fatwa MA untuk menyelesaikan permasalahan ini? Marwan mengaku justru karena MA menganggap putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu memuat perintah penahanan. Namun, pendapat berbeda datang dari Komisi III DPR dan sejumlah pakar hukum.

Mereka berpendapat Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lagi. Apabila suatu putusan pemidanaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, maka putusan itu akan berakibat batal demi hukum. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP.

Pasal 197 KUHAP

(1) Surat putusan pemidanaan memuat:

a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,

e.  tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

(2). Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.


Pendapat ini diamini oleh pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda. Menurutnya, putusan pemidanaan harus disertai perintah penahanan apabila terdakwa sebelumnya tidak ditahan. Jika MA lalai tidak menyertakan perintah penahanan, akan mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Ini menyebabkan putusannya non executable (tidak dapat dieksekusi). Putusan batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi. Fatwa bisa saja dimintakan, tapi isinya tidak bisa bertentangan dengan KUHAP. Fatwanya mesti berisi putusan non executable,” terangnya.

Chairul menambahkan, pada dasarnya amar putusan hanya bisa diperbaiki, diganti atau ditambah dengan putusan pula. Amar perintah penahanan hanya bisa ditambahkan dengan putusan, bukan dengan fatwa MA. Sementara, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, dalam amar putusan MA tidak perlu ada perintah penahanan.

“Bagaimana kalau tidak ditahan sejak semula pun, tidak perlu ada perintah seperti itu. Karena begitu  putusan MA diberitahukan, maka berkekuatan hukum pasti dan harus dilaksanakan oleh JPU. Itu pendapat yang menyesatkan. Sudah berapa puluh ribu putusan MA serupa itu telah dilaksanakan oleh JPU,” tukas Djoko kepada hukumonline.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info