Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing di Firma Hukum Indonesia
Utama

Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing di Firma Hukum Indonesia

Bagi MKK dan SSEK, rekrutmen advokat asing biasa dilakukan karena adanya kedekatan atau metode “dari mulut ke mulut”. Lain halnya dengan HBT yang berafiliasi dengan firma hukum asing, advokat asing yang bekerja merupakan bagian dari kerangka kerja sama.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Salah satu Founding Partner SSEK Legal Consultants, Ira Andamara Eddymurthy menyampaikan bagaimana sistem rekrutmen advokat asing yang dilakukan kantornya. “Kalau dulu pertama ya karena kita kenal, berada di law firm yang sama yaitu MKK. Jadi kita sama-sama mendirikan SSEK, itu adalah Darrel Johnson dari MKK. Waktu itu dia menolong kita mendirikan SSEK, dan satu-satunya advisor pada tahun 1992,” kenangnya.

Setelah itu, SSEK merekrut advokat asing lainnya yang memiliki ketertarikan untuk bekerja di Indonesia. Diantaranya Jonathan M. Streifer dan Michael S. Carl yang memang merupakan teman Ira semasa berkuliah di University of California, Berkeley (Boalt Hall) School of Law. Jadi, informasi rekrutmen advokat asing dilakukan SSEK diantara sekitar dari mulut ke mulut.

“Karena SSEK independent law firm, jadi kita tidak associated dengan foreign firms. Mungkin beda dengan AHP (Assegaf Hamzah & Partners) atau HBT (Hiswara Bunjamin & Tandjung), mereka berafiliasi dengan foreign firm yang mungkin ada sistem rekrutmennya sendiri (untuk advokat asing). Kalau kita dari mulut ke mulut karena kenal,” jelasnya.

Managing Partner Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT) in Association with Herbert Smith Freehills, Tjahjadi Bunjamin menjelaskan HBT tidak melakukan rekrutmen secara independen, tetapi advokat asing yang dipekerjakan di kantor hukum ini merupakan hasil kerja sama dengan afiliasi firma asing.

“Kita tidak merekrut lawyer asing yang independen, lawyer asing di kantor kita itu semua dalam kerangka kerja sama. Karena kita kerja sama dengan Herbert Smith Freehills. Jadi kalau kita misalnya butuh lawyer asing di bidang foreign investment, karena banyak klien-klien asing yang melakukan foreign investment di Indonesia, kita pasti info ke partner asosiasi kita. Jadi bukan orang luar yang kita rekrut masuk, tapi semuanya dalam kerangka kerja sama,” terang Tjahjadi.

Sebagai informasi, untuk dapat mempekerjakan Advokat Asing, Pasal 4 ayat (1) Permenkumham No.26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum, menggariskan advokat asing wajib memperoleh izin kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja (IMTA). Namun sebelum memperoleh izin dari Menteri (Ketenagakerjaan), kantor hukum wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri.

Permohonan diajukan oleh Pemohon secara langsung dengan mengisi formulir permohonan yang disertakan dengan lampiran dokumen persyaratan. Jika dari pemeriksaan permohonan dinyatakan lengkap, Menteri akan menetapkan keputusan tentang persetujuan mempekerjakan advokat asing. Keputusan Menteri diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) Permenkumham 26/2017.

Tetapi, sebelum Menteri menetapkan keputusan tentang persetujuan, advokat asing wajib memaparkan secara langsung kepada Direktur Jenderal mengenai program jasa hukum cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Dalam Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 26/2017, jumlah advokat asing yang dapat dipekerjakan pada Kantor Advokat ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 orang advokat Indonesia berbanding 1 orang advokat asing, dengan paling banyak 5 orang advokat asing.

Tags:

Berita Terkait