Penerbitan Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025), membawa implikasi hukum yang signifikan bagi korporasi. Implikasi tersebut khususnya terkait kewajiban pelaporan dan verifikasi pemilik manfaat korporasi.
Kewajiban ini merupakan transparansi yang menjadi salah satu pondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas bisnis. Pondasi ini pula yang menjadi langkah konkret dari banyak negara termasuk Indonesia yang mewajibkan pelaporan pemilik manfaat korporasi.
“Ada peraturan yang mensyaratkan korporasi mengidentifikasi pemilik manfaat dan melaporkan pemilik manfaat itu ke Kementerian Hukum, yaitu diatur lewat Permenkum 2/2025 ini. Karena Indonesia anggota penuh Financial Action Task Force maka perlu pengaturan lanjutan soal pemilik manfaat,” ujar Partner AYMP Atelier of Law, Benny Handoko dalam Workshop Hukumonline 2025: Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi, Kamis (26/6/2025).
Baca juga:
- Lewat Permenkum 2/2025 Tanggung Jawab Pelaporan Beneficial Owner Kini di Tangan Korporasi
- RUU KUHAP Perlu Mengatur Pertanggungjawaban Korporasi
- Kaji CDD dan EDD untuk Nasabah Berisiko Tinggi sebagai Strategi Mitigasi Risiko Keuangan
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, lanjut Benny, perusahaan perlu membangun sistem manajemen risiko hukum yang terintegrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan pemilik manfaat.
Pertama, adanya standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola perusahaan. Caranya, manajemen mengintegrasikan kepatuhan pemilik manfaat ke dalam SOP internal, melakukan tinjauan risiko dan audit data pemilik manfaat secara berkala, menetapkan sistem dokumentasi dan penyimpanan catatan, menetapkan peran kepada tim kepatuhan dan hukum, serta memastikan pengawasan tingkat dewan atas kewajiban pemilik manfaat.
Kemudian, terdapat pula strategi pembelaan hukum terhadap sanksi yang mana korporasi bisa mengumpulkan dokumentasi untuk menunjukkan kepatuhan dengan iktikad baik. Selanjutnya, melakukan klarifikasi dengan regulator jika memungkinkan, serta dapat menunjukkan tidak adanya niat dengan memberikan tindakan perbaikan.
















