Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025). Regulasi ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam memenuhi komitmennya sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) yaitu organisasi antar pemerintah global yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
FATF adalah badan antar pemerintah yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar internasional dan mempromosikan implementasi yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan, dan operasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Sebelumnya, Indonesia bergabung sebagai anggota penuh ke-40 FATF pada 1 November 2023, setelah menyandang status pengamat sejak 2018. Dalam proses aksesi itu, FATF menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pelaporan kepemilikan manfaat di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya efektif dan sesuai standar internasional.
Baca juga:
- RUU KUHAP Perlu Mengatur Pertanggungjawaban Korporasi
- Kaji CDD dan EDD untuk Nasabah Berisiko Tinggi sebagai Strategi Mitigasi Risiko Keuangan
- Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
“Permenkum ini merupakan jawaban atas evaluasi Mutual Evaluation Review (MER) FATF yang menyoroti lemahnya verifikasi, rendahnya tingkat pelaporan pemilik manfaat, serta ketiadaan sanksi efektif terhadap ketidakpatuhan,” ujar Partner AYMP Atelier of Law, Benny Handoko dalam Workshop Hukumonline 2025: Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi, Kamis (26/6/2025).
Terkait konsep pemilik manfaat ini telah ada kerangka regulasinya. Hukum Indonesia telah mengakui konsep pemilik manfaat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Meskipun istilah yang digunakan sering kali adalah “pengendali”, tapi karakteristiknya sejalan dengan definisi pemilik manfaat dalam rekomendasi FATF.
Kerangka regulasi Indonesia pun mengharuskan identifikasi individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu badan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya Permenkum 2/2025 menandai transisi dari pendekatan yang digerakkan oleh regulator ke pendekatan yang digerakkan oleh korporasi yang tentu akan menimbulkan tantangan baru. Di antaranya, standar prosedur identifikasi dan verifikasi pemilik manfaat, kewajiban pencatatan dokumen pemilik manfaat secara memadai, penunjukan pejabat internal khusus untuk menangani pelaporan pemilik manfaat, dan dukungan manajemen korporasi atas pelaksanaan prinsip pemilik manfaat.
















