Tjhong berharap peneliti berikutnya dapat melanjutkan kajian ini, terutama soal harmonisasi hukum nasional dengan berbagai temuan teknologi mutakhir. Seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan kebendaan digital. Soal sistem hukum Indonesia yang masih berpedoman pada Burgerlijk Wetboek (BW) belum mengenal konsep baru. Seperti kripto, NFT, mata uang digital, maupun aset seperti saldo dompet elektronik.
Dalam disertasinya, Tjhong menguraikan asas tabellionis officium fideliter exercebo harus dipahami sebagai kewajiban seorang notaris untuk bekerja secara konservatif, bukan tradisional. Selama ini, istilah ‘tradisional’ sering disalahartikan sebagai penggunaan media kertas dibandingkan akta elektronik.
Padahal, perubahan media bukanlah perubahan esensi. Esensi jabatan notaris tetap berada pada kehadiran fisik notaris dalam memverifikasi kebenaran dan memastikan kesesuaian isi akta, hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi. Seperti face recognition atau e-signature.
Disertasinya juga menyoroti peran notaris sebagai trusted third party, sebagaimana ditekankan dalam Kongres International Union of Notaries (UINL) di Paris tahun 2016. Kongres tersebut menekankan pentingnya keseragaman regulasi agar notaris dapat memberikan pelayanan tidak hanya secara konvensional, tetapi juga secara elektronik.
Menurut Tjhong, notaris tidak boleh menjadi bottleneck karena gagal beradaptasi dengan teknologi. Karena itu perlunya sistem elektronik terakreditasi di kantor notaris, bekerja sama dengan organisasi profesi, untuk mempercepat pelayanan yang aman dan efisien.
Terkait gelarnya, Tjhong menyebut kelulusan doktor ini sebagai pengakuan terhadap kemampuan ilmiah yang telah memenuhi standar komunitas akademik hukum.
“Sulit sekali untuk lulus dari FHUI, makanya selesai 4,5 tahun. Lulus dalam program doktor ini menandakan bahwa pengetahuan dan kemampuan kita dihargai,” ujarnya.
















