Raih Gelar Doktor, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Usung Konsep Dewan Advokat Nasional
Utama

Raih Gelar Doktor, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Usung Konsep Dewan Advokat Nasional

Kesimpulan disertasi, pelaksanaan peraturan perundang-undangan organisasi advokat tidak konsisten. Perlu merekonstruksi UU Advokat terutama mengubah sistem keorganisasian advokat menjadi sistem multi bar dan dibentuknya Dewan Advokat Nasional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Ini memunculnya banyak organisasi advokat yang mengakibatkan organisasi advokat seolah berlomba-lomba merekrut advokat, bahkan menurunkan standar rekrutmen calon advokat. Pemberian sanksi juga sulit karena advokat yang bersangkutan bisa pindah-pindah ke organisasi advokat lain,” kata Tjoetjoe.

Atas terjadinya inkonsistensi pelaksanaan ketentuan organisasi advokat itu sekaligus untuk mengakhiri perselisihan organisasi advokat, Tjoetjoe mengusulkan agar dibentuk Dewan Advokat Nasional. Peran lembaga itu antara lain mengembangkan profesi advokat dan meningkatkan kemampuan serta kompetensi advokat dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dewan Advokat Nasional bersifat mandiri dan otonom serta tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan institusi pemerintahan lain termasuk bebas dari campur tangan kekuasaan lain. Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk meningkatkan mutu pelayanan advokat di bidang hukum agar setiap warga negara memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.

Tugas dan kewenangan Dewan Advokat Nasional merupakan tugas dan kewenangan suatu regulator di bidang advokat antara lain meliputi menyusun dan menetapkan kode etik; menyusun dan menetapkan standar pendidikan khusus profesi advokat secara nasional; menetapkan sistem keanggotaan advokat pada tingkat nasional melalui database digital; menyelesaikan perkara pelanggaran kode etik advokat pada tingkat banding; menetapkan pedoman atau peraturan bagi organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas profesi advokat; melaksanakan wewenang lain yang ditetapkan undang-undang.   

“Untuk itu, perlu merekontruksi Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang memungkinkan sistem organisasi advokat berbentuk multi bar untuk menciptakan kepastian hukum dan menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD Tahun 1945 dan Pasal 24 UU HAM. Termasuk memasukkan pembentukan Badan Advokat Nasional sebagai badan tertinggi yang menaungi, mengawasi semua organisasi advokat yang ada atas pelaksanaan UU Advokat (yang baru, red),” sarannya.       

Tags:

Berita Terkait