Ini Rekomendasi Tiga Komisi dalam Rakernas Peradi-SAI
Terbaru

Ini Rekomendasi Tiga Komisi dalam Rakernas Peradi-SAI

Dihadiri oleh sekitar seribu advokat dari 53 DPC dan tiga DPD seluruh Indonesia, rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk kemajuan organisasi advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Harry Ponto, S.H., LL.M. membacakan rekomendasi Komisi A pada Rakernas Peradi-SAI 2022. Foto: istimewa.
Harry Ponto, S.H., LL.M. membacakan rekomendasi Komisi A pada Rakernas Peradi-SAI 2022. Foto: istimewa.

Rakernas Peradi-SAI yang digelar pada 10-12 Juni 2022 di The Stones Hotel, Bali telah berakhir. Dihadiri oleh sekitar seribu advokat dari 53 DPC dan tiga DPD seluruh Indonesia, rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk kemajuan organisasi advokat.

 

Dipimpin oleh Harry Ponto, S.H., LL.M., Komisi A merekomendasikan upaya pengembangan program dan kesiapan Peradi-SAI menghadapi era disrupsi teknologi. Beberapa hal yang menjadi fokus Komisi A, di antaranya melakukan percepatan penerbitan KTPA; melakukan rapat berkala antara DPN dan DPC setiap tiga bulan; membentuk Dewan Kehormatan Bersama; serta merekomendasikan DPN agar pengembangan PBH menjadi bagian dari DPC. 

 

Sementara itu, dipimpin oleh Swandi Halim, S.H., M.Sc., Komisi B Peradi-SAI lebih menyoroti pentingnya Pendidikan Hukum Berkelanjutan (PBH) bagi advokat Peradi-SAI dan evaluasi materi. Beberapa poin yang telah disampaikan, yakni mengupayakan agar PKPA dapat terintegrasi dengan ujian pengangkatan maupun penyumpahan advokat; penyatuan program PKPA dengan Merdeka Belajar; hingga Mandatory Continuing Legal Education sebagai syarat perpanjangan kartu advokat.

 

“Pertama kali dalam sejarah organisasi advokat, Peradi-SAI berani mewajibkan pendidikan berkelanjutan sebagai syarat perpanjangan kartu advokat,” kata Swandi Halim dalam paparannya.

 

Peradi SAI dan Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

Peradi-SAI menyadari, peraturan mengenai perlindungan data pribadi yang ada masih belum cukup efektif dan optimal. Padahal, upaya pengaturan menyangkut hak privasi atas data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak-hak dasar manusia. Indonesia sendiri belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang menjadi dasar hukum perlindungan data pribadi, sehingga ada kekosongan norma.

 

Secara yuridis, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam Pasal 28G dan Pasal 28J UUD NKRI 1945. Konsep pengaturan perlindungan data pribadi yang tepat adalah melalui pengaturan yang bersifat komprehensif yang akan mengatur baik perorangan maupun badan hukum dan organisasi kemasyarakatan. Itu sebabnya, Komisi C yang dipimpin oleh Dr. M. Luthfie Hakim, S.H., M.H. mendorong DPN Peradi untuk merekomendasikan kepada Panja RUU PDP dan Komisi I DPR RI beberapa usulan, seperti pembentukan kelembagaan PDP yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden, serta dua lembaga lain yang perlu dibentuk yaitu Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan.

 

“Keanggotaan lembaga PDP dapat terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat pemangku kepentingan, termasuk yang memiliki keahlian di bidang PDP. Pengaturannya tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga kepentingan swasta,” ujar Luthfie Hakim.

Tags: