Ini Rekomendasi Tiga Komisi dalam Rakernas Peradi-SAI
Terbaru

Ini Rekomendasi Tiga Komisi dalam Rakernas Peradi-SAI

Dihadiri oleh sekitar seribu advokat dari 53 DPC dan tiga DPD seluruh Indonesia, rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk kemajuan organisasi advokat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Adapun usulan selanjutnya, PDP tidak hanya mengatur informasi elektronik tetapi juga nonelektronik, sehingga tetap diperlukan aturan pidana yang tidak diatur dalam UU ITE. Untuk sanksi, lebih mengarah pada pidana administratif atau denda, kecuali untuk kejahatan berat dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

 

“Perlunya juga diatur dalam UU PDP tentang ketentuan strick liability dalam masalah tanggung jawab dan kerugian. Perlu diperhatikan jangan sampai terjadi duplikasi pengaturan sanksi pidana yang ada di dalam UU ITE dengan RUU PDP,” pungkas Luthfie Hakim.

 

Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Pleno III kemudian dilanjutkan dengan pengesahan hasil rapat kerja komisi dan rekomendasi; sebelum akhirnya diakhiri dengan penutupan Rakernas Peradi-SAI 2022 dan foto bersama.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

Tags: