Raih Gelar Doktor, Yayan Hernayanto Bedah Pengaturan Integrasi Vertikal dalam Hukum Persaingan Usaha
Terbaru

Raih Gelar Doktor, Yayan Hernayanto Bedah Pengaturan Integrasi Vertikal dalam Hukum Persaingan Usaha

Mendorong adanya revisi menyeluruh UU Persaingan Usaha khususnya pada Pasal 14.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Dari sisi norma dan materi pengaturan Integrasi Vertikal seharusnya dihubungkan dengan penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position), yang akan mengecualikan pesaing (exclusionary), dan perilaku exploitative dengan pembatasan jumlah produksi dan harga," jelas Yayan.

Yayan yang berprofesi sebagai Corporate Legal at PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia itu memaparkan contoh praktik Integrasi Vertikal yang dilakukan oleh Tesla asal Amerika Serikat yang mengusung slogan "The best part is no part and the best process is no process". Makanya, biaya yang dibutuhkan untuk membuat kendaraan bermotor kian sedikit, justru makin baik. Sementara di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga pernah menerapkan Integrasi Vertikal.

"Oleh karena itu Integrasi Vertikal yang dilakukan oleh PLN termasuk pembangkit listrik yang dikelola secara terpisah menjadi sarana untuk melakukan penghematan biaya-biaya yang bisa ditekan tanpa harus mengurangi pelayanan," ujarnya.

Namun, praktik ini juga bukan tanpa celah dampak negatif. Yayan memberi contoh implementasi Integrasi Vertikal yang berdampak negatif terhadap persaingan adalah akuisisi General Motors terhadap Fisher Body. Setelah akuisisi ini timbul penutupan akses pasokan bagi pihak lain sehingga memicu masalah persaingan usaha.

Berdasarkan analisisnya, dia merumuskan kriteria-kriteria Integrasi Vertikal yang melanggar persaingan usaha. Pertama, perjanjian yang dibuat antara Pemasok dan Industri Manufaktur dengan tujuan foreclosure (menutup akses) bagi pesaing untuk mendapatkan pasokan.

Kedua, perjanjian yang dibuat mengandung unsur penyalahgunaan posisi dominan lewat exclusionary dan exploitative pada industri manufaktur kendaraan bermotor. Sebagai rekomendasi, Yayan mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Persaingan Usaha. Terutama, Pasal 14 yang masih membuka ruang multitafsir terkait penerapan Integrasi Vertikal sebagai suatu perjanjian yang dilarang.

"Perlu segera dilakukan revisi terhadap UU Persaingan Usaha secara menyeluruh khususnya, terkait dengan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info