Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersiap menggelar Rapat Kerja Nasional KAI 2026 (Rakernas) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rakernas akan berlangsung pada 4-6 Juni 2026, di Aula Gubernur NTB dan Hotel Lombok Raya, Mataram. Pertemuan akbar ini diharapkan menjadi panggung bagi para penegak hukum untuk konsolidasi peran organisasi, sekaligus memberikan pandangan terhadap perkembangan dinamika hukum di tanah air.
Selain agenda internal organisasi, panitia nasional telah merancang sejumlah program unggulan yang menyentuh kepentingan publik maupun penguatan kapasitas keilmuan bagi para anggotanya. Sejumlah program tersebut, di antaranya Peluncuran Gerakan Seribu Paralegal (GSP), pelaksanaan diskusi publik yang akan membedah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta perayaan puncak HUT ke-18 KAI. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, KAI ingin menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu agenda penting dalam rangkaian Rakernas ini adalah diskusi publik mengenai implementasi dan hambatan pelaksanaan KUHAP yang baru. Diskusi ini dirancang untuk membedah berbagai persoalan penting yang muncul sejak diberlakukannya regulasi tersebut. Pihak panitia menghadirkan deretan narasumber terbaik dan pakar hukum yang bersentuhan langsung dengan perumusan dan penerapan kebijakan hukum pidana di tingkat pusat.
Sejumlah tokoh penting telah mengonfirmasi kehadiran mereka sebagai pembicara utama. Mereka adalah Hakim Agung Republik Indonesia pada Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej yang dikenal luas sebagai salah satu perumus utama di balik lahirnya kodifikasi hukum acara pidana yang baru. Selain dari unsur pemerintah dan yudikatif, diskusi ini juga diperkaya oleh perspektif masyarakat sipil yang diwakili oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu.
Guna menciptakan diskusi yang komprehensif, panitia juga tengah menunggu konfirmasi kehadiran dari beberapa pejabat tinggi negara lainnya. Pihak yang sedang dikonfirmasi antara lain, Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST. Burhanuddin; serta Ketua Komisi Tiga DPR RI, Habiburokhman. Kehadiran para tokoh hukum nasional ini dinilai sangat penting untuk memberikan pemahaman yang utuh serta mengasah ketajaman analisis para peserta Rakernas dan praktisi hukum mengenai arah baru penegakan hukum pidana.
Ketua Presidium DPP KAI, Heru S. Notonegoro, menjelaskan bahwa pemilihan tema diskusi publik ini sangat relevan dan selaras dengan dinamika penegakan hukum di tanah air saat ini. Sejak KUHAP yang baru diberlakukan, banyak terjadi dinamika dan hambatan dalam penerapannya di lapangan. Forum ini diharapkan mampu mencari jalan keluar atau solusi dari kendala yang mungkin dialami oleh para penegak hukum.
Menurut Heru, kompleksitas di lapangan memerlukan ruang dialog yang baik agar tidak merugikan pencari keadilan. “Kami berharap diskusi publik yang digelar KAI bisa menjadi forum sekaligus media pembelajaran terbuka untuk mencari jalan keluar atau solusi-solusi dari beberapa kendala yang mungkin dialami para penegak hukum dalam menerapkan KUHAP baru di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru mengidentifikasi bahwa salah satu hambatan mendasar dalam pelaksanaan undang-undang baru ini adalah belum tersedianya regulasi turunan yang memadai. Dalam tataran praktis, aparat penegak hukum masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Hingga saat ini, banyak PP yang belum diterbitkan atau masih dalam proses penggodokan, sehingga menimbulkan kendala dalam pedoman pelaksanaan teknis.
Melihat pentingnya hal tersebut, Heru mengajak seluruh elemen advokat untuk memanfaatkan momentum emas ini.
“Ayo para advokat KAI kita sama-sama bedah KUHAP di Rakernas KAI 2026 nanti bersama para tokoh yang hadir, agar dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tutur Heru.
Pada sisi lain, kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak hukum masyarakat diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal pada 4 Juni 2026. Program ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai realisasi dari GSP untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Heru menegaskan, pelaksanaan Rakernas di Mataram ini, harus memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Jadi, kehadiran kami di NTB tidak hanya untuk kepentingan internal untuk melaksanakan Rakernas KAI 2026, tetapi juga memberikan warisan atau legacy untuk seluruh masyarakat NTB. Target kami satu desa di NTB bisa memiliki satu paralegal, sehingga dapat memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat secara nonlitigasi,” ungkap Heru.
Pelaksanaan Rakernas tahun ini juga bertepatan dengan perayaan HUT ke-18 KAI. Sejak berdiri, KAI telah berkembang dengan pesat, baik dari keanggotaan, manajemen organisasi, hingga peran aktifnya dalam sektor hukum nasional, termasuk memberikan masukan pokok pikiran terkait perumusan KUHP dan KUHAP baru kepada pemegang kebijakan.
Wakil Ketua Panitia Nasional Rakernas KAI Tahun 2026, Muh. Israq Mahmud, menyampaikan bahwa selain membahas program ke depan, forum ini juga akan menjadi ajang pemberian apresiasi khusus kepada daerah dan personal KAI yang aktif dalam perekrutan anggota, mengedukasi masyarakat, hingga mengadvokasi perkara yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, agenda sidang dalam Rakernas akan berfokus pada pembahasan internal dan eksternal organisasi, meliputi rekomendasi strategis, rencana kerja ke depan, peraturan organisasi, serta laporan kinerja DPP KAI masa bakti 2024-2026.
Kegiatan akbar ini dihadiri oleh pengurus DPD, DPC, dan advokat KAI dari seluruh penjuru tanah air. Menutup keterangannya, Israq menegaskan bahwa persiapan teknis telah dimatangkan secara optimal oleh panitia.
“Sampai saat ini panitia Kongres Advokat Indonesia telah siap untuk melaksanakan semua rangkaian kegiatan Rakernas, mulai dari GSP, diskusi publik, hingga perayaan HUT dengan sebaik-baiknya,” pungkas Israq.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia.
















