Rakernas Peradi Tahun 2022 Soroti Intervensi terhadap Independensi Advokat
Terbaru

Rakernas Peradi Tahun 2022 Soroti Intervensi terhadap Independensi Advokat

MK mengesampingkan fakta yuridis dan faktual sebuah organisasi mandiri milik para anggota yang berdaulat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertema 'Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022' pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12). Foto: istimewa.
Diskusi bertema 'Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022' pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12). Foto: istimewa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XX/2022 membawa sejumlah implikasi. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan dalam diskusi bertema ‘Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022’ pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12).

 

Menghadirkan dua narasumber, yaitu Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Dr. Gayus T. Lumbuun, S.H., M.H. dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.—diskusi ini bertujuan untuk memberi pemahaman sekaligus mengajak para anggota DPC untuk bersama-sama mengkritisi dan menyikapi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022.

 

Sebelum masuk ke dalam pemaparan utama, Gayus Lumbuun mengajak para peserta untuk mengetahui alasan legal standing dan tuntutan pemohon. Menurutnya, pemohon bukan lagi meminta MK untuk membuat makna atau menafsirkan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, melainkan membuat regulasi baru.

 

Selain itu, dalam pertimbangan putusan MK, disebutkan bahwa salah satu cara umum untuk memastikan organisasi profesi tetap profesional, berwibawa, dan terjaga soliditasnya adalah melalui penerapan prinsip tata kelola orgnisasi yang baik. Dalam pandangan Gayus, tata kelola ini, ditentukan oleh kesepakatan para anggota, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, adalah soal periodisasi pimpinan yang lahir dari kesepakatan para advokat sebagai bagian dari kebebasan berserikat.

 

"Partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi. Pertimbangan dan penilaian MK ini sudah jauh masuk ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota," ujar Gayus.

 

MK sendiri dianggap telah melakukan abuse of power berdasarkan tiga hal. Pertama, karena telah membuat frasa periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat--bukan penafsiran terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menjadi objek perkara. Kedua, karena mencampuri kebebasan anggota dan/atau kedaulatan organisai dalam menentukan sikap. Padahal, sikap tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ketiga, karena merujuk pada penalaran sebagai alasan pertimbangan hukum; bukan konstitusi nyata dan tegas yang sudah diatur oleh UUD dan UU sebagai dasar tugas dan kewenangannya dalam memutus perkara.

 

"Terkait kesempatan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak dapat diartikan secara kontrario dengan melanggar Pasal 28D UUD 1945. Apakah pendapat MK dapat dimaknai bahwa terhadap parpol yang tidak ada periodisasinya, pimpinan juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) 1945?" Gayus melanjutkan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info