Rakernas Peradi Tahun 2022 Soroti Intervensi terhadap Independensi Advokat
Terbaru

Rakernas Peradi Tahun 2022 Soroti Intervensi terhadap Independensi Advokat

MK mengesampingkan fakta yuridis dan faktual sebuah organisasi mandiri milik para anggota yang berdaulat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertema 'Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022' pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12). Foto: istimewa.
Diskusi bertema 'Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022' pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12). Foto: istimewa.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XX/2022 membawa sejumlah implikasi. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan dalam diskusi bertema ‘Tinjauan Akademis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022’ pada Rakernas Peradi Tahun 2022 di Batam, Senin (12/12).

 

Menghadirkan dua narasumber, yaitu Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Dr. Gayus T. Lumbuun, S.H., M.H. dan Dosen Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.—diskusi ini bertujuan untuk memberi pemahaman sekaligus mengajak para anggota DPC untuk bersama-sama mengkritisi dan menyikapi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XX/2022.

 

Sebelum masuk ke dalam pemaparan utama, Gayus Lumbuun mengajak para peserta untuk mengetahui alasan legal standing dan tuntutan pemohon. Menurutnya, pemohon bukan lagi meminta MK untuk membuat makna atau menafsirkan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, melainkan membuat regulasi baru.

 

Selain itu, dalam pertimbangan putusan MK, disebutkan bahwa salah satu cara umum untuk memastikan organisasi profesi tetap profesional, berwibawa, dan terjaga soliditasnya adalah melalui penerapan prinsip tata kelola orgnisasi yang baik. Dalam pandangan Gayus, tata kelola ini, ditentukan oleh kesepakatan para anggota, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, adalah soal periodisasi pimpinan yang lahir dari kesepakatan para advokat sebagai bagian dari kebebasan berserikat.

 

"Partisipasi anggota dan kepastian hukum atas hak anggota sudah diatur dalam AD/ART organisasi yang dibuat oleh organisasi advokat sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam organisasi. Pertimbangan dan penilaian MK ini sudah jauh masuk ke ranah kebebasan berserikat dan kebebasan mengatur serikat atau perkumpulan yang menjadi kedaulatan anggota," ujar Gayus.

 

MK sendiri dianggap telah melakukan abuse of power berdasarkan tiga hal. Pertama, karena telah membuat frasa periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat--bukan penafsiran terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang menjadi objek perkara. Kedua, karena mencampuri kebebasan anggota dan/atau kedaulatan organisai dalam menentukan sikap. Padahal, sikap tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Ketiga, karena merujuk pada penalaran sebagai alasan pertimbangan hukum; bukan konstitusi nyata dan tegas yang sudah diatur oleh UUD dan UU sebagai dasar tugas dan kewenangannya dalam memutus perkara.

 

"Terkait kesempatan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak dapat diartikan secara kontrario dengan melanggar Pasal 28D UUD 1945. Apakah pendapat MK dapat dimaknai bahwa terhadap parpol yang tidak ada periodisasinya, pimpinan juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) 1945?" Gayus melanjutkan. 

 

Independensi sebagai Karakter Khusus Organisasi Advokat

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa dalam Konsiderans UU No. 18 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan pengaruh dari luar memerlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia.

 

Sebagai profesi yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain, advokat memerlukan organisasi yang merupakan ‘satu-satunya’ wadah—sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Secara konstitusional, Putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 pada hakikatnya menegaskan organisasi Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat.

 

“Dengan kata lain, pada dasarnya, Peradi adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara. Dengan demikian, secara teoretis berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual,” kata Fahri.  

 

Perihal masa jabatan (periodisasi) pepimpin organisasi advokat, Fahri memahami, kekuatan tetap dari putusan sebagaimana dianut dalam Pasal 60 Undang-Undang MK bertujuan untuk tercapainya suatu kepastian hukum. Namun, pemberlakuan tanpa pengecualian tertentu, dapat menyebabkan kemandekan dalam perkembangan hukum di masyarakat.

 

“Oleh karenanya meskipun putusan MK mengikat secara umum termasuk terhadap dirinya sendiri, akan tetapi MK tidak terikat secara mutlak pada kekuatan res judicata putusannya, jikalau terjadi perkembangan dan perubahan fakta-fakta yang relevan dengan penafsiran MK atas satu norma konstitusi pada putusan terdahulu. Keterikatan terhadap res judicata substantif hanya dipandang sah dan layak sepanjang fakta- fakta yang relevan dengan putusan tidak berubah dibandingkan ketika putusan dijatuhkan,” Fahri melanjutkan.

 

Secara prinsip sesungguhnya perubahan pendirian posisi hukum Mahkamah terhadap satu isu hukum kontemporer tertentu adalah sebuah keniscayaan, atau sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang perubahan didasarkan pada alasan yang substansial. Secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar.

 

“Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Bahkan misalnya, di Amerika Serikat yang berada dalam tradisi common law, yang sangat ketat menerapkan asas precedent atau stare decisis atau res judicata, pun telah menjadi praktik yang lumrah di mana pengadilan, khususnya Mahkamah Agung Amerika Serikat mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi,” kata Fahri.

 

Perihal tindak lanjut terhadap putusan MK ini, baik Gayus Lumbuun maupun Fahri Bachmid menegaskan, mereka tetap menghormati putusan tersebut. Namun, ke depannya, DPN Peradi dapat saja mengajukan suatu permohonan pengujian ulang materi yang sama—dengan tetap melakukan sejumlah pengkajian dan pertimbangan terlebih dahulu.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info