Ramai-Ramai Melawan UU Ormas
Berita

Ramai-Ramai Melawan UU Ormas

Mulai dari rencana boikot, uji materi sampai mogok kerja nasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ramai-Ramai Melawan UU Ormas
Hukumonline

Koalisi organisasi masyarakat sipil mengecam pengesahan UU Ormas yang telah disahkan DPR kemarin. Menurut anggota koalisi dari YLBHI, Alvon Kurnia Palma, pengesahan UU Ormas itu terjadi di tengah banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.Termasuktiga fraksi yaitu PAN, Gerindra dan Hanura yang kalah saat pemungutan suara. Mengacu kondisi itu, Alvon menilai DPR tidak peka menangkap aspirasi masyarakat secara utuh.

Alvon menyebut UU Ormas sudah bermasalah sejak awal pembahasannya. Adanya penolakan tiga fraksi memperjelas hal tersebut. Bahkan Alvon melihat masalah UU Ormas sudah terendus sejak naskah akademiknya digulirkan pada tahun 2011. Dalam naskah akademik RUU Ormas, sudah terlihat anasir adanya ketentuan yang bakal menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan lain. Sayangnya, peringatan ini tidak digubris DPR dan pemerintah.

MenurutAlvon implementasi UU Ormas akan menciptakan kerancuan hukum karena mencampuradukkan Yayasan dan Perkumpulan dalam pengertian Ormas. Padahal Yayasan dan Perkumpulan sudah diatur dalam peraturan tersendiri. Jika peraturan itu dinilaibutuh perbaikan, harusnya pemerintah dan DPR tidak menerbitkan UU baru, tapi merevisinya. “Jangan malah melahirkan peraturan baru yang mengakibatkan kekacauan kerangka hukum pengaturan organisasi yang dengan gampang disalahpahami pada level praktiknya nanti,” katanya dalam jumpapers di kantor YLBHI Jakarta, Rabu (3/7).

AnggotaKoalisi dari Setara Institute, Hendardi, mengatakan koalisi berulang kali mengingatkan bahwa UU Ormas akan digunakan pemerintah sebagai instrumen untuk mencampuri hak masyarakat untuk berserikat. Pasalnya, lewat peraturan itu pemerintah melakukan pembatasan, sehingga menentukan apakah masyarakat dapat berserikat atau tidak. Teknisnya nanti, dilakukan lewat mekanisme pendaftaran dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam UU Ormas.

Hendardi juga menyesalkan pernyataan anggota DPR yang menyebut masyarakat yang tidak sepakat UU Ormas untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Hendardi, anggota dewan tidak sepatutnya berkata seperti itu karena pembahasan UU Ormas sudah dilakukan selama dua tahun dan menggunakan uang rakyat. Ketimbang menyuruh masyarakat melakukan JR, Hendardi mengatakan DPR harusnya sadar diri kalau UU Ormas tidak dibutuhkan masyarakat dan sudah semestinya pembahasannya dihentikan.

Hendardi menyebut koalisi mencatat ada 22 anggota Pansus RUU Ormas yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2014. Sebagai salah satu tindak lanjut, koalisi akan mengkampanyekan nama-nama tersebut kepada masyarakat agar tidak dipilih pada Pemilu Legislatif yang akan datang. “Kami akan melancarkan kampanye di berbagai daerah pemilihan agar masyarakat tidak memilih kembali mereka,” tegasnya.

Sementara, anggota koalisi dari Yappika, Fransisca Fitri, mengatakan koalisi sudah memberi masukan sejak RUU Ormas masih dibahas di Baleg. Ketika itu, perempuan yang disapa Iko itu melanjutkan, sudah disampaikan berbagai persoalan RUU Ormas, mulai dari kesalahan paradigma sampai hal teknis. Walaupun DPR menerima keterangan sejumlah kelompok masyarakat, tapi hal tersebut sifatnya prosedural belaka.

Tags:

Berita Terkait