Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas
Berita

Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas

Mencurigai dan khawatir ormas didanai asing tapi di sisi lain terlalu longgar membiarkan pemodal asing.

ADY
Bacaan 2 Menit
Standar Ganda Pemerintah di RUU Ormas
Hukumonline

Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menolak RUU Ormas yang rencananya disahkan DPR esok hari. Pasalnya, RUU Ormas dinilai salah dalam menempatkan posisi masyarakat dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan HAM. Menurut Kepala bidang politik nasional P2P, Irene Gayatri, masyarakat harusnya dilihat sebagai sumber legitimasi bagi pemerintah dan lembaga penyelenggara negara lain dalam menjalankan fungsinya. Namun, RUU Ormas membalik posisi itu dan menganggap masyarakat sebagai ancaman.

Dengan paradigma itu, Irene melanjutkan, RUU Ormas dibentuk untuk mengawasi dan mencurigai seluruh aktivitas masyarakatsehingga masyarakat yang berserikat patut diatur, dibina dan diawasi oleh pemerintah. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan karena berserikat adalah bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat bagi pembangunan bangsa.

Selain itu, keberadaan RUU Ormas tidak diperlukan untuk menindak ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan. Sebab, sudah terdapat peraturan lain yang bisadijadikan landasan bagi aparat penegak hukum. Oleh karenanya, ketimbang mencurigai kegiatan berserikat yang dilakukan masyarakat, Irene mengatakan pemerintah mestinya menerbitkan kebijakan yang fokus mengatur agar kehidupan ekonomi dapat menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.

Jika pemerintah dan DPR mencurigai ormas yang menerima dana asing, menurut Irene hal itu tidak tepat dan bersifat mendua. Sebab, di sisi lain pihak asing, terutama korporasi global dibiarkan masuk secara bebas sehingga menguasai perekonomian nasional. “Justru yang diperlukan pengaturannya, bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat masyarakat sipil,” katanya dalam jumpa pers di gedung LIPI Jakarta, Senin (1/7).

Apabila pemerintah dan DPR bersikukuh mengesahkan RUU Ormas, Irene mengatakan ada sejumlah dampak buruk yang bakal terjadi. Pertama, semakin melembaganya suasana saling curiga antar kelompok masyarakat dan ujungnya tidak menguntungkan bagi Indonesia. Kedua, meningkatkan resistensi dan perlawanan masyarakat karena RUU Ormas berpotensi memecah ormas dalam dua kubu. Yaitu ormas yang diakui pemerintah atau ormas “plat merah” dan ormas yang tidak diakui atau “di luar sistem.”

Ketiga, berpeluang besar terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara karena seluruh ketentuan RUU Ormas bersifat multitafsir. Keempat, semakin memperkuat ormas tertentu untuk menggunakan tindak kekerasan, premanisme dan intimidasi kepada kelompok lain karena RUU Ormas yang multitafsir membuka ruang tersebut. “RUU Ormas harus dicabut karena tidak bermanfaat, tidak relevan dan tidak diperlukan bangsa kita,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala P2P LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan bukan hanya RUU Ormas yang perlu dihentikan pembahasannya, tapi juga UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan perlu dicabut. Menurutnya, kedua regulasi itu punya semangat yang sama, yaitu melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sehingga harus diawasi dan dibina.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info