Syamsuddin mengingatkan pembinaan itu terakhir muncul pada masa pemerintahan orde baru dan dilakukan lewat Kemendagri. Walau hal tersebut sudah hilang sejak reformasi, tapi sekarang coba dibangkitkan lagi lewat RUU Ormas. Oleh karena itu, Syamsuddin menilai sebaik apapun pasal-pasal dalam RUU Ormas direvisi, tetap saja tidak mengubah paradigma yang salah itu.
Terkait adanya dalih yang dilontarkan anggota DPR bahwa ormas patut diawasi karena partai politik (parpol) juga diawasi, Syamsuddin melihat kedua organisasi itu berbeda. Pasalnya, parpol termasuk dalam organisasi publik, karena parpol dapat bertindak secara politik dengan mengatasnamakan rakyat. Oleh karenanya, sangat relevan jika pengawasan harus dilakukan terhadap parpol.
Sedangkan ormas sifatnya sukarela dan dibangun berdasarkan berbasis kesamaan kepentingan. Misalnya, sejumlah ilmuwan politik, berkumpul dan membentuk asosiasi. Selain itu, Syamsuddin menyebut ormas punya mekanisme internal untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi organisasi mereka. “Kami sebagai peneliti politik hanya mengingatkan dan mengajak DPR serta pemerintah untuk kembali ke jalan yang benar,” tegasnya.
Tak ketinggalan Syamsuddin mengingatkan media agar tidak terjebak dalam cara pandang politisi yang kerap menekankan bahwa ormas yang menerima dana asing perlu diawasi. Pasalnya, yang sesungguhnya disasar RUU Ormas bukan ormas yang menerima atau tidak dana asing. Tapi RUU Ormas mencari cara bagaimana agar aparatur negara baik di pemerintahan dan parlemen tidak terbongkar boroknya. Misalnya, RUU Ormas ditengarai bakal membungkam ormas yang kritis terhadap korupsi, pelanggaran HAM dan bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Bagi Syamsuddin, tidak masalah bagi ormas untuk menerima dana asing karena masyarakat punya mekanisme alamiah untuk menerima atau menolak dana tersebut. Misalnya, ketika dana asing itu diberikan namun akan mendikte kegiatan yang dilakukan, Syamsuddin yakin ormas tersebut bakal menolaknya. Atas dasar itu Syamsuddin mengimbau, ketimbang membentuk peraturan yang mengawasi rakyat, pemerintah dan DPR harusnya membuat regulasi yang memberi ruang besar bagi rakyat mengawasi jalannya pemerintahan. “Pemerintah itu diberi mandat oleh rakyat, tapi kenapa (lewat RUU Ormas,-red) pemerintah malah mengawasi rakyatnya,” ucapnya.
Sementara, peneliti senior P2P LIPI, Riefqi Muna, mengatakan umumnya, peraturan yang membatasi kegiatan masyarakat secara ketat kerap dijumpai di negara-negara yang belum menganut sistem demokrasi. Seperti Korea Utara, China dan Vietnam. Serta di negara-negara paria seperti Ethiopia, Arab Saudi dan Banglades. Mengacu hal itu Riefqi mempertanyakan sikap pemerintah dan DPR apakah ingin tingkat demokrasi Indonesia yang sekarang tergolong baik mau diturunkan menjadi setara negara-negara tersebut. Jika tidak, maka segala peraturan yang membatasi hak-hak masyarakat sipil harus dihapus, di antaranya UU dan RUU Ormas.
Namun, jika pemerintah tetap melanggengkan rancangan dan peraturan yang mengekang kebebasan berserikat masyarakat sipil, maka rakyat akan menjadi korban. Ujungnya, ormas yang kerap menggunakan tindak kekerasan diuntungkan karena ketentuan dalam RUU Ormas yang multitafsir memungkinkan mereka melanjutkan tindakan yang merugikan masyarakat itu. Sedangkan, ormas yang selama ini tergolong beradab dan melakukan kegiatan yang kritis terhadap pemerintahan, bakal dibungkam karena kegiatannya dibatasi. “Ormas yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi akan lolos dari jerat yang diatur dalam RUU Ormas,” pungkasnya.
















