Sebelum ini, sejumlah tokoh nasional seperti Buya Syafii Maarif dan Sinta Nuriyah Wahid juga dengan tegas menolak revisi UU KPK. Buya pun berharap Presiden Joko Widodo menolak adanya revisi tersebut, sementara Sinta Nuriyah menyoroti adanya capim bermasalah, tapi malah diloloskan pansel.
Dengan masifnya berbagai upaya penolakan ini, patut ditunggu bagaimana sikap Presiden Joko Widodo. Bila presiden menerima Revisi UU KPK sesuai keinginan DPR, maka harapan masyarakat akan adanya lembaga independen yang menjadikan para tikus berdasi menghuni jeruji besi bisa dibilang musnah.
Dan seperti yang dikatakan Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, pelemahan terhadap KPK karena ada pihak-pihak yang terganggu akan eksistensi lembaga ini bisa saja benar. Pertanyaannya, apakah para anggota dewan dan pemimpin negara terganggu akan kinerja KPK selama ini?