Ramai-Ramai Parpol Ajukan Sengketa Pemilu
Utama

Ramai-Ramai Parpol Ajukan Sengketa Pemilu

Hanya Partai Aceh yang tidak menggugat hasil pemilu. Sengketa yang diajukan calon anggota DPD meningkat dibanding 2009.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Hampir seluruh partai mengajukan sengketa pemilu. Nasdem partai pertama yang mendaftarkan sengketa Pemilu 2014. Foto: RES
Hampir seluruh partai mengajukan sengketa pemilu. Nasdem partai pertama yang mendaftarkan sengketa Pemilu 2014. Foto: RES
Menjelang penutupan hari pendaftaran terakhir, Senin (12/5) pukul 23.51 WIB tengah malam, partai peserta pemilu ramai-ramai menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Partai pertama kali mendaftar adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) disusul Partai Hanura, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PPP, PDI-P, Partai Demokrat termasuk PAN, PBB, PKPI, Gerindra, PKB dan beberapa calon anggota DPD.

Seluruh pemohon mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 411/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Legislatif Secara Nasional dalam Pemilu 2014. Ketua Tim kuasa hukum Nasdem Muhammad Rullyandi mengatakan gugatan kliennya menyangkut sengketa Pemilu 2014 yang diwarnai sejumlah kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kecurangan itu potensial mempengaruhi perolehan suara di 31 wilayah di 13 provinsi,” kata Rullyandi usai mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5) malam.

Rullyandi mengungkapkan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu pada 9 April lalu dilakukan peserta pemilu, caleg dan penyelenggaran pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu. “Kami datang dengan segudang bukti-bukti kecurangan, semuanya akan kita buktikan,” katanya.

Menurutnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa permainan politik uang, penggelembungan suara di beberapa dapil, dan keterlibatan KPU secara terstruktur di beberapa daerah yang mengakibatkan kerugian partai Nasdem. Misalnya, ada PNS menjadi calon legislatif kemudian diloloskan karena istri pejabat daerah tertentu. “Nantilah, detilnya dan wilayah-wilayah mana akan kita ungkap di persidangan,” katanya.

Saat ditanya apa gugatannya ada sengketa antar caleg, dia katakan perolehan suara yang dipersoalkan berasal dari eksternal partai lain. “Eksternal semua. Internal kita selesaikan di internal partai sesuai pasal 32 UU Partai Politik. Dari 13 provinsi yang diperjuangkan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Partai Hanura Teguh Samudra mengatakan gugatan yang diajukan partai Hanura berkaitan dengan sengketa eksternal caleg antar partai di 70 daerah pemilihan (dapil). “Perkara yang kami bawa dari 70 dapil dengan perselisihan eksternal rata-rata kasusnya penggelembungan atau pengurangan suara. Kami dicurangi dari C-1 (berita acara rekapitulasi),”jelas Teguh.

Kemudian sekitar pukul 21.10 Partai Golkar mendatangi MK dengan perkara dari 40 dapil di 12 provinsi. Sama seperti Hanura, perkara yang dibawa mengenai penggelembungan suara melalui pemalsuan formulir C-1. “C-1 yang diunggah ke website KPU datanya beda-beda, tidak sesuai dengan yang kami hitung sendiri,” ujar Ketua Tim Advokasi Partai Golkar Rudy Alfonso.

Golkar membawa perkara ke MK ini hanya bentuk pelanggaran yang mempengaruhi hasil suara bukan pelanggaran praktik politik uang. “MK hanya memberi ruang sengketa hasil suara tidak untuk menyelesaikan praktik politik uang. Kami hanya membawa mengenai perkara penggelembungan suara,” tegasnya.

Rudy menegaskan semua gugatan yang didaftarkan mengenai perselisihan eksternal antar partai. “Internal diselesaikan internal. Sesama kader bukan di sini tempatnya,” katanya.

PKS, lewat Sekretaris Tim Advokasi PKS  Yanuar Arif Wibowo mengatakan gugatan ini dilakukan karena adanya suara PKS yang hilang di berbagai wilayah. Dia mengungkapkan jika suara itu dikembalikan, partainya akan mendapat 4 kursi tambahan. Misalnya, rekap di berbagai tingkatan berbeda dan saksi dari parpol tidak bisa mengakes formulir C-1.

“Kecurangan paling menonjol ada di Maluku Utara. Tetapi di tiap provinsi ada dugaan kecurangan, makanya kita gugat ke MK,” kata Yanuar yang mendaftar gugatan sekitar pukul 22.45 WIB.

Demikian pula yang dialami PDI Perjuangan seperti dikatakan oleh Anggota Tim Advokasi PDI-P Sudiatmiko Aribowo. “Hitungan internal mendapat 19,5 persen. Tetapi sementera berbeda dengan hasil rekap di KPU. Kita ingin luruskan suara yang bisa kita terima. Sementara. Kita persoalkan 4 dapil,” katanya.

Sedangkan PPP diwakili anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. Dia menyampaikan 48 (dapil) permohonan ke MK. Ia mengatakan dugaan kecurangan paling banyak ada di provinsi Sumatera Selatan. “Kita bawa berbagai barang bukti mulai dari formulir C1, D, DA, DB. Nantinya alat bukti itu akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya mempersoalkan adanya penggelembungan dan “pencurian” suara. Dalam permohonanya, ada sengketa internal dan eksternal. “Internal lebih banyak, kita drop di dalam. Kami sudah kerja 3 hari 2 malam sampai sore tadi karena SBY baru pulang malam tadi dari Myanmar.”  

Berkas diverifikasi
Usai penutupan pendaftaran, Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengatakan panitera sudah menerima permohonan sebanyak 14 partai politik yang terdiri 12 partai nasional dan 2 partai lokal. “Jadi hanya ada Partai Aceh yang tidak menggugat,” kata Janed.

Untuk calon anggota DPD, diperoleh informasi ada 30 calon dari 19 provinsi yang mengajukan sengketa. Dari Sulawesi Tenggara ada 2 permohonan, Banten 3, Jawa Timur 2, Papua Barat 2, Maluku Utara 2, Sumatera Utara 2, Maluku 2, dan Papua 4. “Dari 19 provinsi itu semuanya ada pemohon 30 calon anggota DPD. Tahun ini ada peningkatan daripada Pemilu 2009 yang jumlahnya 27 calon,” kata Janed.

Selanjutnya, kata Janed, semua berkas permohonan sedang diverifikasi yang keluarannya berupa akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Apabila, verifikasi dinyatakan tidak lengkap pemohon diberi tambahan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan, sehingga jatuh tempo tanggal Kamis 15 Mei pukul 23.51 WIB.

“Semua berkas sedang diolah, tadi semua peserta pemilu diminta untuk datang kembali pada pukul 08.00 WIB untuk menerima akta permohonan,” kata Janed.
Tags:

Berita Terkait