Pembahasan mengenai royalti musik dan lagu masih ramai di tengah masyarakat saat ini. Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu restoran di Bali diduga melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyiarkan lagu dan musik tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Hak Cipta. LMKN diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Lembaga yang berdiri pada 2014 lalu ini terdiri atas dua bagian. Yakni LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang masing-masing dipimpin oleh komisioner independen dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada dasarnya setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi, seminar dan konferensi komersial, restora, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam dan diskotik. Kemudian konser musik, pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut, pameran dan bazar, bioskop dan lain sebagainya.
Baca juga:
- Marak Gugatan Royalti, LMKN Tekankan Pentingnya Perjanjian Awal Antara Penyanyi dan Pencipta Lagu
- Lawyer Ini Nilai Putusan Pengadilan Agnez Mo vs Ari Bias Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Mengenai aspek penarikan royalti, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik menyebutkan, “LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK”.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK”.
















