Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan sistem pengumpulan serta pendistribusian royalti musik di Indonesia. Ia mengakui adanya kelalaian dari Kementerian Hukum dalam pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini, yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik.
“Saya akui bahwa Kementerian Hukum lalai melakukan pengawasan. Saya tidak malu untuk menyampaikan hal ini. Walaupun saya baru menjabat, sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” ujar Supratman dalam acara IP Xpose di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurutnya, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang anggotanya terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, musisi, pihak terkait, ahli hukum, hingga perwakilan pemerintah. Lembaga ini bertugas mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti secara adil dan transparan.
Baca Juga:
- Pelaku Usaha Terbebani Putar Musik, Menekraf Usulkan Pembenahan LMK dan LMKN untuk Atasi Polemik Royalti
- Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI Lakukan Transfer Pengetahuan Bersama JPO
Supratman menegaskan, ia tidak akan menandatangani persetujuan besaran maupun jenis tarif royalti jika prosesnya tidak dilakukan secara baik dan terbuka untuk diuji publik.
“Itu jaminan yang saya berikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi royalti itu,” tegasnya.
Terkait sorotan publik terhadap penyanyi Ari Lasso yang menerima salah transfer Rp750 ribu dan isu transparansi pendistribusian royalti, Supratman menegaskan perlunya pengawasan ketat dan audit.
















