Menkum Supratman Janji Perketat Pengawasan Royalti Musik, Tegaskan Tidak Akan Bebani UMKM dan Pengunjung
Terbaru

Menkum Supratman Janji Perketat Pengawasan Royalti Musik, Tegaskan Tidak Akan Bebani UMKM dan Pengunjung

LMK diminta untuk aktif berkomunikasi dengan asosiasi pelaku usaha, seperti perhotelan, pusat perbelanjaan, dan restoran, agar kebijakan yang diambil benar-benar disepakati bersama.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: RES
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: RES

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan sistem pengumpulan serta pendistribusian royalti musik di Indonesia. Ia mengakui adanya kelalaian dari Kementerian Hukum dalam pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini, yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik.

“Saya akui bahwa Kementerian Hukum lalai melakukan pengawasan. Saya tidak malu untuk menyampaikan hal ini. Walaupun saya baru menjabat, sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” ujar Supratman dalam acara IP Xpose di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurutnya, LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang anggotanya terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta, pemegang hak cipta, musisi, pihak terkait, ahli hukum, hingga perwakilan pemerintah. Lembaga ini bertugas mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti secara adil dan transparan.

Baca Juga:

Supratman menegaskan, ia tidak akan menandatangani persetujuan besaran maupun jenis tarif royalti jika prosesnya tidak dilakukan secara baik dan terbuka untuk diuji publik.

“Itu jaminan yang saya berikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi royalti itu,” tegasnya.

Terkait sorotan publik terhadap penyanyi Ari Lasso yang menerima salah transfer Rp750 ribu dan isu transparansi pendistribusian royalti, Supratman menegaskan perlunya pengawasan ketat dan audit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info