Rancangan Peraturan KPU Ini Tambah Durasi Iklan Kampanye di TV dan Radio
Terbaru

Rancangan Peraturan KPU Ini Tambah Durasi Iklan Kampanye di TV dan Radio

Durasi iklan kampanye per hari untuk setiap stasiun TV bertambah dari 8 spot menjadi 10 spot paling lama 30 detik dan dari 4 menjadi 10 spot paling lama berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tahap kampanye pemilu 2024 akan berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024. Dalam  mengatur pelaksanaan kampanye tersebut, KPU menggandeng berbagai pihak untuk membahas rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang merevisi Peraturan KPU No.28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu memuat berbagai aturan salah satunya tentang iklan kampanye.

Dalam rancangan PKPU tersebut, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan kampanye di media cetak, media daring, media sosial, dan penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Mengacu draf Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu per 27 Mei 2023 yang Hukumonline peroleh, terdapat penambahan durasi batas maksimum iklan kampanye per hari untuk tayang di stasiun TV dan radio. Untuk iklan kampanye di TV, batas maksimum iklan kampanye sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun TV per hari. Iklan di radio batas maksimal iklan kampanye sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio per hari. Batas maksimum spot iklan di stasiun TV dan radio itu bertambah ketimbang sebelumnya.

Peraturan KPU 28/2018 mengatur batas maksimal iklan di setiap stasiun TV per hari 8 spot dan stasiun radio 4 spot. Iklan kampanye di media cetak sebanyak 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media cetak per hari. Kemudian 1 baner iklan kampanye untuk setiap media daring per hari dan 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari.

“Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita,” begitu kutipan Pasal 38 ayat (5) rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga:

Pembuatan materi iklan kampanye wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye diatur sepenuhnya oleh media cetak dan media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Tags:

Berita Terkait