Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Perbankan Dibatasi
Utama

Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris Perbankan Dibatasi

Ada kriteria tertentu dan disesuaikan dengan size dari industri keuangan tersebut.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No.18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Dalam aturan ini, struktur direksi dan dewan komisaris lembaga jasa keuangan (LJK) diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

“Perbankan masih diizinkan untuk rangkap jabatan, tapi dalam kriteria-kriteria tertentu,” kata Direktur Departemen Pengaturan dan Penelitian Perbankan OJK Ratna Dolok Saribu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/2).

Selain itu, lanjut Ratna, ketentuan rangkap jabatan tersebut harus disesuaikan dengan ukuran dari LJK tersebut. Menurutnya, pembatasan rangkap jabatan ini bertujuan agar direksi dan dewan komisaris dapat fokus dalam melaksanakan tugas. Sayangnya, ia tak menyebutkan secara jelas kriteria dan ukuran seperti apa direksi dan dewan komisaris bisa rangkap jabatan.

Dalam aturan ini, struktur direksi dan dewan komisaris LJK juga memiliki jumlah minimal dan maksimal. Selain itu, terdapat juga klausul mengenai jumlah dan komposisi komisaris independen. Syarat lainnya, calon anggota direksi dan dewan komisaris LJK juga wajib memenuhi syarat integritas, kompetensi dan reputasi keuangan.

Legal Head PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Yonatan Hermanto, mengatakan rangkap jabatan memiliki pandangan berbeda-beda tergantung dari sisi mana yang dilihat. Misalnya, dari sisi pengaturan di pasar modal, jika dikaitkan dengan transaksi terafiliasi rangkap jabatan merupakan hal yang negatif.

“Dapat berakibat penyalahgunaan kedudukan, karena menjadikan abuse power dari rangkap jabatan. Berdasarkan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5 Tahun 1999), rangkap jabatan bisa menimbulkan praktik tidak sehat karena dominasi ada pasar,” tutur Yonanto.

Namun, lanjut Yonanto, jika dilihat dari sisi praktik di lapangan, rangkap jabatan biasanya diisi oleh orang-orang yang sudah ahli di bidangnya. Bukan hanya itu, dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), tak ada klausul lebih rinci mengenai kewajiban atau hak dari pemegang saham pengendali.

Klausul lebih rinci malah diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI) atau peraturan OJK bahwa kewajiban pemegang saham pengendali lebih banyak karena mayoritas saham yang dimilikinya. “Itu fakta hukum yang de facto terjadi, tapi dalam UU PT kita belum akomodir itu,” katanya.

Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Mas Achmad Daniri, mengatakan, pedoman Good Corporate Governance (GCG) perbankan yang diluncurkan KNKG hanyalah sebuah rujukan. Meski begitu, setiap industri atau perusahaan bisa memberikan pedoman masing-masing untuk mengisi kekosongan pada UU PT yang disebutkan oleh Yonanto.

“Pedoman yang dikeluarkan KNKG hanya rujukan, setiap perusahaan bisa berikan pedoman masing-masing untuk mengisi kekosongan dari UU PT itu sesuai dengan prinsip-prinsip GCG,” kata Daniri.

Komite TKT
Ratna mengatakan, dalam aturan ini juga terdapat pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi atau Komite TKT. Ketua Komite TKT sekaligus merangkap anggota adalah komisaris independen yang menjadi ketua pada salah satu komite pada entitas utama. Sedangkan anggota Komite TKT dapat berupa keanggotaan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kebutuhan konglomerasi keuangan.

Keberadaan Komite TKT ini hanya untuk wadah koordinasi antara kegiatan bisnis induk perusahaan, anak perusahaan maupun sister company. Rapat Komite TKT ini paling sedikit satu kali tiap semester. Jika terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam rapat, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Ia menegaskan, keberadaan Komite TKT ini tak akan ada campur tangan kepengurusan bisnis di masing-masing perusahaan, baik induk, anak maupun sister company. “Ini hanya wadah koordinasi dan tempatnya ada di komite tata kelola terintegrasi,” tutup Ratna.
Tags:

Berita Terkait