Rangkap Jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Diduga Terkait Kartel Tiket Pesawat
Utama

Rangkap Jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Diduga Terkait Kartel Tiket Pesawat

Ketika Garuda dan Lion Air naikkan harga, konsumen harusnya bisa lari ke Air Asia atau Sriwijaya, namun Sriwijaya dikendalikan sementara Air Asia diboikot oleh travel agent, jadi sempurna Kartelnya.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Nanti di persidangan, silakan ajukan argumentasi soal perintah dari Menterinya. Pada hakikatnya tindakan itu melanggar Pasal 26 UU 5/1999 dan kami sudah berkali-kali bekerjasama dengan Kementerian untuk memahami UU ini,” katanya.

 

Pasal 26:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Kasus ini disebutnya tergolong unik dan diklaim belum pernah ada sebelumnya, mengingat terlapor bukanlah pelaku usaha/perusahaan, melainkan seseorang atau orang pribadi. Di Pasal 26 itu, katanya, dikatakan bahwa seseorang dilarang menduduki jabatan rangkap.

 

Sanksinya, bisa dikenakan denda dalam kisaran Rp1 milyar hingga Rp25 milyar bila sanksi yang dijatuhkan berupa tindakan administratif. Namun bila sanksi yang dikenakan berupa pidana pokok, maka terlapor diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5 milyar hingga Rp25 milyar, tergantung pertimbangan Majelis Hakim.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa bukti terlapor dan bukti surat sudah lengkap dikantongi Investigator, bahkan Askhara sendiri telah mengaku memang dirinya menduduki jabatan rangkap di Garuda dan Sriwijaya.

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun telah dikonfirmasi KPPU terkait akta perusahaan Garuda, Citilink dan Sriwijaya yang mencantumkan ketiga nama tersebut sebagai Direksi maupun Komisaris. Setelah Askhara, katanya, giliran Djuliandra yang akan dipanggil KPPU untuk diperiksa, sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (3/7).

 

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan kartel antara Lion Grup dengan Garuda Grup yang kedua belah pihak sama-sama pelaku usaha pada pasar bersangkutan industri penerbangan. Sriwijaya yang awalnya merupakan kompetitor pada akhirnya dikendalikan oleh Garuda Grup melalui rangkap jabatan dan KSO Citilink dengan Sriwijaya. Sekalipun tak menampik dalam konteks bisnis KSO dimungkinkan dalam beberapa kasus, Guntur bersikukuh KSO yang dilakukan Garuda dan Sriwijaya melanggar Pasal 26.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait