Rangkap Jabatan Komisaris Dinilai Langgar Sejumlah UU dan PP Ini
Berita

Rangkap Jabatan Komisaris Dinilai Langgar Sejumlah UU dan PP Ini

Sebanyak 7 UU dan 2 PP. Selain berdampak pada rangkap penghasilan, rangkap jabatan bisa berakibat pengawasan lemah karena komisaris minim waktu dan masukan bagi perusahaan BUMN.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan bahwa posisi komisaris perusahaan negara yang diisi oleh sosok dari kementerian atau lembaga merupakan hal wajar. "Kita kan tahu BUMN dimiliki pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris di BUMN, maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan itu," ujar Arya, Minggu (28/6) lalu.

Menurut Arya, pemerintah sebagai pemegang saham BUMN berhak menempatkan orangnya dalam rangka mengawasi kinerja perusahaan. "Jadi sangat wajar kalau dari kementerian atau lembaga juga yang menempati posisi komisaris, yang mewakili kepentingan pemegang saham ya dari pemerintah. Itu logika umum, dimana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau nggak siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah itu kalau bukan dari unsur pemerintah?”

Ia menyampaikan larangan rangkap jabatan bagi PNS adalah larangan untuk menjabat satu jabatan struktural dengan jabatan struktural lain dan/atau dengan jabatan fungsional dan pada Kementerian/Lembaga, bukan jabatan di BUMN dan larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik."Sesuai regulasi, maka Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Direksi bukan termasuk jabatan yang masuk dalam kriteria jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional dari Pegawai Negeri Sipil," dalihnya.

Ia menambahkan benturan kepentingan dewan komisaris adalah yang dapat merugikan BUMN. Apabila perbedaan itu tidak menimbulkan kerugian pada BUMN, maka bukan benturan kepentingan. Arya juga menjawab soal adanya rangkap penghasilan. Menurutnya, penghasilan yang diterima komisaris berbentuk honorarium dan bukan gaji. "Kalau ada ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu, maka ada tambahan honorarium bagi pejabat tersebut," katanya. 

Tags:

Berita Terkait