Legislator Ini Sebut Revisi Perpres Kartu Prakerja Potensi Korupsi
Berita

Legislator Ini Sebut Revisi Perpres Kartu Prakerja Potensi Korupsi

ICW menyebut revisi Perpres Kartu Prakerja memunculkan empat persoalan. Mulai sewenang-wenang memberi impunitas Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana, inkonsistensi program, ingin menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan platform digital, hingga terkesan berpihak ke pengusaha ketimbang masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Legislator Ini Sebut Revisi Perpres Kartu Prakerja Potensi Korupsi
Hukumonline

Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Presiden Nomor (Perpres) No. 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No.36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja kembali menuai kritik. Pasalnya, beleid yang mengatur revisi program prakerja ini dinilai berpotensi melanjutkan pelanggaran sebelumnya.

“Pemerintah melanjutkan program yang cenderung penuh persoalan malah bakal membuat masalah jauh lebih besar. Karena tak banyak perubahan dalam Perpres ini,” ujar Anggota Komisi I DPR, Sukamta Senin (13/7/2020) kemarin. (Baca Juga: Respon KPK atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Prakerja)

Dia menilai Pepres 76/2020 semangatnya tak mengalami perubahan dengan Perpres sebelumnya. Termasuk menyoal pelatihan berbasis online yang dalam praktinya menuai kritikan dari sebagian masyarakat. Sukamta menyoroti Pasal 5 yang menambahkan adanya konten pelatihan kewirausahaan. Begitupula dalam Pasal 6 ayat (2) yang menambahkan frasa pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja. “Ini seperti tambahan pemanis kata saja,” kata dia.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini mengingatkan pemerintah agar tak seenaknya membuat aturan di tengah situasi pandemi Covid-19 berkepanjang yang dapat mengarah pada moral hazard (risiko moral). Sukamta mengutip Pasal 31A Perpres 76/2020 yang menyebutkan, “Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah”.

Menurutnya, rumusan Pasal 31A membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, aturan itu memberi peluang diskresi sebagai proses yang tidak masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa. Demikian pula, Pasal 31B yang menyebutkan, “Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik”.

“Ukuran itikad baik kan sangat subyektif, revisi Perpres ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat pandemi,” usul politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Catatan ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengamini pandangan Sukamta. Menurutnya, program Kartu Prakerja sejak kali pertama diluncurkan April 2020 lalu menuai cibiran dari masyarakat. Mulai munculnya potensi konflik kepentingan, tidak tepatnya sasaran penerima manfaat. Kemudian adanya dugaan maladministrasi, hingga potensi kerugian negara yang terjadi berdasarkan kajian dari KPK.

Tags:

Berita Terkait