Demi Tata Kelola yang Baik, Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja
Berita

Demi Tata Kelola yang Baik, Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja

Sebelumnya, Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana telah berkonsultasi dengan KPPU.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: kemenkeu.go.id
Ilustrasi foto: kemenkeu.go.id

Setelah bergulir sebanyak tiga gelombang, pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Program Kartu Prakerja. Evaluasi ini dilakukan demi mengupayakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Langkah ini dilakukan demi menjamin supaya program Kartu Prakerja benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan belum tersentuh oleh jenis program pengaman sosial lainnya.

“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, M. Rudy Salahuddin, Senin (22/6).

Menurut Rudy, seiring dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 dan upaya percepatan penanganannya yang mulai memasuki fase “kenormalan baru”, maka evaluasi terhadap Program Kartu Prakerja yang dilaksanakan saat ini sudah tepat. Hal itu bertujuan agar saat pembukaan gelombang empat dibuka dapat lebih memenuhi kebutuhan masyarakat, serta menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sampai saat ini, telah dilaksanakan tiga gelombang program Kartu Prakerja dengan jumlah pendaftar yang telah mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dan sudah terpilih sebanyak 680.918 peserta. Untuk menyesuaikan dengan arahan Presiden RI untuk memprioritaskan mereka yang penghidupannya terdampak pandemi Covid-19, maka komposisi peserta adalah sebagai berikut: pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 392.338 (58%), pencari kerja sebesar 244.531 (35%), pelaku UMKM sebanyak 7.396 (1%), dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 (6%).

Pada mulanya, Program Kartu Prakerja disediakan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing angkatan kerja, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) No. 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Tetapi dalam proses penyusunannya, terjadi situasi kedaruratan berupa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan negara lain di seluruh dunia.

Kondisi itu membuat semua kebijakan, program dan kegiatan pemerintah perlu disesuaikan, termasuk dengan program Kartu Prakerja. Fokus program tertuang ke dalam dua dimensi, yaitu pelaksanaannya dilakukan dengan cara yang dapat mencegah terjadinya penularan virus corona; dan bagian dari mengantisipasi dampak yang ditimbulkannya, khususnya aspek sosial dan ekonomi.

Oleh karena itu, program Kartu Prakerja pun sepenuhnya dilakukan secara daring (online) dan komposisi bantuan didominasi oleh aspek bantuan sosial (bansos), yang kemudian oleh Presiden RI Joko Widodo disebut menjadi semi-bansos. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020

Tags:

Berita Terkait