Legislator Ini Sebut Revisi Perpres Kartu Prakerja Potensi Korupsi
Berita

Legislator Ini Sebut Revisi Perpres Kartu Prakerja Potensi Korupsi

ICW menyebut revisi Perpres Kartu Prakerja memunculkan empat persoalan. Mulai sewenang-wenang memberi impunitas Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana, inkonsistensi program, ingin menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan platform digital, hingga terkesan berpihak ke pengusaha ketimbang masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

“Mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 76/2020 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/7/2020) sore, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyatakan bahwa Perpres 76/2020 merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk selalu melakukan penguatan serta peningkatan kualitas Program. Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, serta LKPP. Pemerintah memastikan bahwa Program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.

“Dengan adanya Perpres ini, maka kami harapkan pelaksanaan program dapat berjalan dengan lancar, karena gelombang-gelombang selanjutnya sudah amat dinantikan oleh para calon peserta program Kartu Prakerja,” ujar Susiwijono.

Dia menjelaskan selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN/BUMD.

Sebelumnya, pelaksanaan program Kartu Prakerja menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat dan anggota dewan di parlemen. Selain adanya potensi konflik kepentingan, program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bila diteruskan kelanjutannya. Alih-alih memperbaiki program prakerja ini, malah Presiden Jokowi meresponnya melalui revisi Perpres 36/2020 dengan terbitnya Perpres 76/2020 yang dinilai masih akan menimbulkan persoalan baru.  

Tags:

Berita Terkait