Rapor Merah Penegakan Hukum 2025: Saat Lima Pilar Terjerat Korupsi
Kaleidoskop 2025

Rapor Merah Penegakan Hukum 2025: Saat Lima Pilar Terjerat Korupsi

Dari hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI terlibat kasus korupsi di tahun 2025.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penegakan hukum pada 2025 terlihat masih jauh dari harapan. Meskipun beberapa perkara besar berhasil diungkap oleh para penegak hukum, sejumlah oknum dari beragam institusi justru diduga terlibat dalam perkara korupsi.

Catatan Hukumonline, hampir seluruh lini penegak hukum diduga terlibat dalam perkara korupsi sepanjang 2025, mulai dari hakim, jaksa, advokat, polisi, hingga purnawirawan TNI. Hal ini menjadi rapor merah dalam penegakan hukum di Indonesia.

Definisi penegak hukum sebagaimana diterangkan Drs. Petrus Hardana dalam laman Lemhannas, di Indonesia dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, dengan hadirnya UU Advokat, empat pilar tersebut bertambah satu, yaitu advokat.

Baca Juga:

Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyatakan TNI AL bertugas "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan". Dengan demikian, setiap pelaksanaan fungsi TNI AL di laut secara eksplisit memuat fungsi penegakan hukum dalam wilayah laut Indonesia dan wilayah laut lain yang berada dalam yurisdiksi Indonesia.

  1. Hakim

Menjadi pertanyaan tersendiri apakah hakim masih bisa disebut sebagai "Wakil Tuhan" mengingat masih ada di antara mereka yang tergoda dengan uang. Sedikitnya ada tujuh hakim yang terjerat dalam perkara korupsi. Mirisnya lagi, uang haram tersebut mereka terima hanya selang beberapa waktu setelah diputuskan adanya kenaikan gaji dan tunjangan para hakim oleh DPR dan Pemerintah.

Dari tujuh hakim tersebut, tiga di antaranya merupakan pengadil dalam perkara Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang diduga menerima suap total Rp4,67 miliar dan gratifikasi dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ketiganya terbukti bersalah dan divonis 10 tahun untuk Heru Hanindyo, serta masing-masing 7 tahun untuk Erintuah Damanik dan Mangapul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info