Ratusan Akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi Kumpul di Malang Jelang Pengesahan RKUHP
Terbaru

Ratusan Akademisi Hukum Pidana dan Kriminologi Kumpul di Malang Jelang Pengesahan RKUHP

Meskipun tidak sempurna, RKUHP versi November 2022 jauh lebih baik dan jelas rumusannya daripada RKUHP versi 2019 yang belum mengakomodir masukan masyarakat sipil.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit

“Meskipun tidak sempurna, RKUHP versi November 2022 jauh lebih baik dan jelas rumusannya daripada RKUHP versi 2019 yang belum mengakomodir masukan masyarakat sipil,” ujar Eras.

Proses pembuatan Undang-Undang (law making process) seperti ini yang dalam pemaparan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Dr. Topo Santoso digambarkan sebagai hubungan antara hukum dan demokrasi. Begitu juga dengan Prof. Dr. Supanto dan Dr. Nurini Aprilianda, masih menyampaikan paparan kritisnya terkait harmonisasi sejumlah pasal ke dalam RKUHP.

Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Sianatiar Burhanudin yang hadir secara daring memaparkan mengenai dampak RKUHP terhadap proses penuntutan dan penerapan keadilan restoratif. Menurut Jaksa Agung, dalam RKUHP terdapat fitur tambahan bagi jaksa untuk tidak selalu melakukan penuntutan namun dapat menghentikan perkara jika telah ada penyelesaian di luar persidangan.

Kemudian Guru Besar Fakultas Hukum Brawijaya (FHUB) Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya mengingatkan pentingnya akomodasi hukum adat dalam pengaturan RKUHP sebagai konsekuensi dari pluralisme hukum yang dianut Indonesia. Pluralism hukum ini juga tergambar dalam paparan Kriminolog Universitas Indonesia, Dr. Iqrak Sulhin. Dirinya menganalisis dampak pemberlakuan RKUHP terhadap pilihan pemidanaan yang lebih bervariasi, tidak selalu soal pemenjaraan tapi juga kerja sosial dan lainnya.

Dalam sesi presentasi paper, peserta yang terdiri atas akademisi, peneliti hukum pidana, dan kriminologi terbagi dalam enam tema yaitu panel 1 tentang Hukum Pidana, Gender, dan Perlindungan Anak, panel 2 tentang Hukum Pidana dan Kejahatan Ekonomi, panel 3 tentang Hukum Pidana dan Teknologi Informasi, panel 4 tentang Akuntabilitas dan Kontrol Terhadap Aparat Penegak Hukum, panel 5 tentang Jaminan Terhadap Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana dan panel 6 tentang Hukum Pidana dan Demokrasi. Menurut Ketua Panitia Ladito Risang Bagaskoro, paper terbaik di masing-masing panel akan diajukan untuk diterbitkan di beberapa jurnal terakreditasi nasional dan juga prosiding (book chapter).

Rangkaian kegiatan Seminar ini ditutup dengan Rapat Koordinasi Nasional MAHUPIKI untuk penguatan kolaborasi antara praktisi dan akademisi, optimalisasi penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat dibidang hukum dan kriminologi, serta pembahasan rencana kerja masing-masing DPP MAHUPIKI. Salah satu hasil RAKORNAS adalah Penetapan pelaksanaan MUNAS MAHUPIKI tahun depan yang akan diselenggarakan di Bali.

Tags:

Berita Terkait