Ratusan Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Terbaru

Ratusan Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Beberapa orang merupakan napi kasus narkotika yang kerap melakukan pelanggaran tingkat berat dan berulang selama di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).

CR 29
Bacaan 3 Menit

Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dan sejumlah pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau

Diberitakan sebelumnya, setidaknya 700 narapidana kasus narkoba boleh dapat tersenyum bahagia lantaran berpotensi bakal mendapat pengampunan alias amnesti dari pemerintah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan, 700 orang warga binaan tersebut lolos verifikasi dan telah memenuhi kriteria Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.

Dia menuturkan, 700 orang narapidana yang tersandung kasus narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti. Menurutnya, jumlah akhir narapidana yang diberikan amnesti tersebut mengalami penurunan setelah melewati proses verifikasi.

“Data terakhir itu dari 100 ribu, kemudian turun ke 44 ribu karena kami juga verifikasi, kemudian turun lagi ke 19 ribu,” katanya.

Sebelum tahap verifikasi dan asesmen dilakukan, Agus menyebut awalnya pemberian amnesti direncanakan kepada 44.495 orang narapidana. Amnesti diberikan kepada narapidana yang masuk sejumlah kriteria. Yakni narapidana pengguna narkotika dan narapidana terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, narapidana berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kemudian narapidana lanjut usia (Lansia) di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, perempuan hamil, dan perempuan yang mempunyai anak kandung di bawah usia tiga tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info