RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Kolom

RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

​​​​​​​Jika Indonesia telah menyiapkan strategi dalam implementasi RCEP, maka RCEP diharapkan mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, jika tidak RCEP mungkin saja bisa menjadi stumbling block.

RCEP sebagai Preferential Trade Agreement

RCEP merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan 15 negara anggota Indo-Pacific. RCEP mulai diperkenalkan pada awal tahun 2011. Setahun setelahnya, Menteri Ekonomi negara anggota ASEAN, Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru menyetujui the Guiding Principles and Objectives for Negotiating the Regional Comprehensive Economic Partnership yang menandai akan dimulainya perundingan RCEP.

Putaran pertama perundingan dimulai pada tahun 2013 di Brunei Darussalam. Perundingan terus berlangung dan memakan waktu hingga 6 tahun tepatnya pada tahun 2019 dimana Final Text RCEP selesai dirundingkan. Dalam proses perundingan, India yang pada saat itu merupakan salah satu negara inisiator menarik diri dari RCEP.

Harapan untuk mewujudkan RCEP sebagai mega PTAs akhirnya terealisasi tepatnya pada tanggal 15 November 2020 ketika seluruh negara anggota RCEP menandatangani perjanjian perdagangan ini. Dalam upacara penandatanganan tersebut, Indonesia diwakili oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan dan Ketua Delegasi Perundingan Bapak Imam Pambagyo secara resmi menyatakan komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan RCEP.

Ruang Lingkup RCEP

Dibandingkan dengan beberapa PTAs lainnya, RCEP dapat dikatakan sebagai perjanjian perdagangan internasional yang lebih modern dan komprehensif. RCEP terdiri dari 20 Bab, 17 Annexes dan 54 komitmen schedule (akses pasar barang, jasa dan investasi). Dikatakan lebih modern dan komprehensif karena perjanjian memiliki ruang lingkup yang sangat luas dengan berbagai terobosan baru.

Bab 1 mengatur tentang Initial Provisions and General Definitions, Bab 2 mengatur perdagangan barang atau Trade in Goods, Bab 3 mengatur tentang ketentuan asal barang atau Rules of Origin, Bab 4 mengatur tentang prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan atau Customs Procedures and Trade Facilitation, Bab 5 mengatur tentang Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS), Bab 6 mengatur Standards, Technical Regulations, and Conformity Assessment Procedures, Bab 7 mengatur Trade Remedies, Bab 8 mengatur perdagangan jasa atau Trade in Services, Bab 9 mengatur Temporary Movement of Natural Persons, Bab 10 mengatur tentang Investasi, Bab 11 mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bab 12 mengatur tentang e-Commerce, Bab 13 mengatur tentang aturan kompetisi, Bab 14 mengatur tentang UMKM, Bab 16 mengatur tentang Government Procurement, Bab 17 mengatur tentang General Provisions and Exceptions, Bab 18 mengatur tentang Institutional Provisions, Bab 19 mengatur tentang penyelesaian sengketa dan Bab 20 sebagai Ketentuan Penutup.

Peluang dan Tantangan Indonesia

Partisipasi Indonesia ke dalam RCEP tentunya akan meberikan peluang dan juga tantangan-tantangan yang akan dihadapi. Berdasarkan kajian Penulis, terdapat beberapa peluang atau keuntungan (benefit) yang diperoleh Indonesia, antara lain:

  1. Potensi peningkatan PDB dalam periode (2021-2032) mencapai 0.05% dan pertumbuhan ekonomi mencapai, 0.26% (Kementerian Perdagangan).
  2. Perluasan akses pasar. Dengan penghapusan bea masuk hingga 92%, eksportir Indonesia khususnya UMKM dapat meningkatkan akses pasar ke beberapa negara RCEP. Selain itu, ketentuan simplifikasi prosedur kepabeanan dan aturan fasilitasi perdagangan akan memudahkan eksportir Indonesia menjual produk-produk andalannya ke negara RCEP.
  3. Peningkatan penanaman modal asing (foreign direct investment).
Tags:

Berita Terkait