RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Kolom

RCEP: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia

​​​​​​​Jika Indonesia telah menyiapkan strategi dalam implementasi RCEP, maka RCEP diharapkan mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, jika tidak RCEP mungkin saja bisa menjadi stumbling block.

Implementasi RCEP di Indonesia tentunya juga akan menimbulkan tantangan. Dalam perspektif hukum, tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia adalah tekait Regulatory Burden. Pasca ratifikasi RCEP, Indonesia harus mengimlementasikan ketentuan RCEP ke dalam hukum nasionalnya.

Sejauh ini Indonesia telah terikat dengan berbagai komitmen di beberapa PTAs lainnya. Perbedaan aturan mengenai Rule of Origin (ROO), perbedaan komitmen di bidang tarif dan ketentuan subtantif lainnya akan memicu terjadinya tumpang-tindih (overlapping) aturan perdagangan internasional.

Kesimpulan

RCEP merupakan Mega PTAs yang modern dan komprehensif yang mengatur aspek-aspek perdagangan internasional dan investasi. Sebagai negara anggota RCEP, Indonesia diharapkan dapat memanfaat peluang dari RCEP semaksimal mungkin. Partisipasi Indonesia diharapkan mampu meningkatkan ekspor Indonesia dan memeberikan peluang bagi UMKM untuk memperoleh akses pasar.

Implementasi RCEP di Indonesia juga melahirkan berbagai tantangan, khususnya terkait dengan pemenuhan komitmen dalam ketentuan RCEP. Jika Pemerintah Indonesia telah menyiapkan strategi dalam mengimplementasi RCEP diharapkan RCEP mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, jika tidak RCEP mungkin saja bisa menjadi stumbling block.

*)Mursal Maulana, S.H, M.H adalah Dosen, Departemen Hukum Bisnis Transnasional, FH Unpad sekaligus Peneliti, Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase FH Unpad dan Prof. Dr. An An Chandrawulan, S.H, LL.M., Guru Besar FH Unpad.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait