RCS Hukumonline Kunci Perusahaan Pembiayaan Patuhi Hukum dan Lindungi Data Pribadi
Terbaru

RCS Hukumonline Kunci Perusahaan Pembiayaan Patuhi Hukum dan Lindungi Data Pribadi

Dinamika perubahan regulasi yang tinggi dan saling terkait membutuhkan upaya ekstra bagi dunia usaha untuk memahaminya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Perusahaan pembiayaan sebagai pengendali data pribadi tentunya memiliki beragam kewajiban. Dia mengkhawatirkan perusahaan yang lalai tidak mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi maka berisiko menerima sanksi dari regulator. Pemenuhan kewajiban pelindungan data pribadi antara lain akuisisi data, konsen, penyimpanan, dhingga pemanfaatan data, mitigasi kebocoran hingga penghapusan tersebut.

“Semua ketentuan tersebut diatur dan harus dipenuhi pelaku usaha. Semua itu penting supaya para direksi mengetahui karena celah ini akan berdampak buruk terhadap bisnis,” ungkap Ramos.

Dengan demikian, dia berharap layanan RCS ini dapat membantu dunia usaha memahami dan memahami peraturan yang kompleks tersebut. “Jangan sampai compliance jadi cornerstone justru menghambat bisnis tumbuh,”

Perusahaan Pembiayaan Harus Terapkan GRC

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyadari pentingnya penerapan kepatuhan dan tata kelola perusahaan dalam menghadapi tantangan 2025. "Kita harus lebih disiplin dalam kepatuhan. Governance, Risk, and Compliance (GRC) menjadi perhatian utama di tahun 2025," tambahnya.

Suwandi juga menyoroti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) di awal 2025 sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu aturan yang ditekankan adalah POJK No.28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku Di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaporan disiplin terkait kasus fraud, baik internal maupun eksternal.

Hal lain yang harus jadi perhatian yakni fenomena penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL). Sebagai bagian dari industri pembiayaan, layanan tersebut menjadi tantangan tersendiri yang dipengaruhi gaya belanja masyarakat Gen Z. "Kita sudah masuk ke generasi yang sangat berbeda, dengan gaya hidup YOLO (You Only Live Once). Jika tidak dikelola dengan baik, ini bisa berdampak buruk bagi industri pembiayaan," ujarnya.

Meski demikian, Suwandi menyampaikan industri pembiayaan memiliki potensi bisnis menjanjikan kedepan. Untuk mengejar pertumbuhan bisnis tersebut, salah satu aspek yang harus diperhatikan yakni penerapan konsep governance, risk and sustainability (GRC). Hal ini untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Dia juga mengungkapkan bahwa industri pembiayaan mengalami indikasi tekanan terhadap industri pembiayaan terlihat dari perlambatan pertumbuhan sepanjang tahun 2024. Ia menyebut bahwa pada Desember 2024, pertumbuhan industri mengalami penurunan tajam, dengan sekitar 50 persen perusahaan memiliki pertumbuhan di bawah angka 6,82 persen dibandingkan tahun 2023.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info