Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan
Terbaru

Rebutan Klien, Advokat Berseteru di Pengadilan

Tergugat mempertanyakan mengapa sengketa tak diajukan dahulu ke Dewan Kehormatan Pusat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: RES

Ketua Kongres Advokat Indonesia Erman Umar digugat oleh mantan rekan sesama advokat, Henri Kusuma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/6). Gugatan tersebut tecatat dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dikutip dalam laman SIPP PN Jakpus, Henri menggugat Erman bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan seorang klien. Henri menggugat Erman Umar sebesar Rp 10 miliar dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan.

Sidang perdana atas gugatan ini sudah digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/6). Dalam materi gugatan, kuasa hukum Henri, Abdurahman menyebut bahwa Erman Umar dan timnya dianggap melakukan penghasutan kepada seorang klien. Akibatnya klien dimaksud mencabut kuasa kepada Henri.

Untuk diketahui, Henri pernah menangani perkara bersama Erman Umar dan timnya pada tahun 2021 lalu. Ketika menangani perkara, Erman Umar dan tim dianggap menjerumuskan penggugat dengan menghasut klien, sehingga berdampak pencabutan surat kuasa kepada penggugat oleh klien.

Baca Juga:

Dalam materi gugatan, dinyatakan bahwa Erman Umar telah menerima uang sejumlah Rp 900 juta dari penggugat. Namun nyatanya tergugat tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara dan tidak menjalankan jasa hukum yang telah disepakati. Bahkan ketiga advokat lainnya yang masuk dalam tim Erman Umar, dianggap hanya menikmati uang yang telah dibayarkan oleh pihak penggugat, dan justru memiliki niat buruk untuk mengambil alih perkara dan membiarkan penggugat gagal dalam penanganan perkaranya.

Menurut Abdurahman, setelah menerima sejumlah uang, para tergugat, yakni Erman Umar dan timnya tidak menjalankan kuasa, mendiamkan perkara, menghasut klien, bahkan mengganggu langkah hukum yang tengah dijalankan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait